JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati pasal mengenai korupsi di sektor swasta diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dengan demikian, korupsi yang terjadi di sektor swasta bisa dijerat sanksi pidana.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP Arsul Sani menuturkan bahwa setelah disahkan, hanya ada dua lembaga yang nantinya menangani kasus korupsi di sektor swasta, yakni kepolisian dan kejaksaan.
"Hanya polisi dan kejaksaan," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Baca juga : KPK Diminta Setuju Revisi UU KPK jika Ingin Tangani Korupsi Swasta dalam KUHP
Menurut Arsul, tidak menutup kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bisa dilibatkan dalam penanganan kasus korupsi di sektor swasta.
Namun, ketentuan yang mengatur kewenangan KPK dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK harus direvisi.
Berdasarkan UU KPK, KPK hanya bisa menangani kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
"Kalau itu, KPK harus menyatakan secara resmi ke DPR bahwa mereka setuju dengan revisi UU KPK, karena kalau kewenangan kelembagaan ada di UU kelembagaan," ucapnya.
Baca juga : KPK: Keliru jika Korupsi Sektor Swasta Hanya Ditangani Polisi dan Jaksa
Arsul menjelaskan, ketentuan kewenangan suatu lembaga dalam menangani tindak pidana tidak bisa diatur dalam KUHP. Sebab, kewenangan suatu institusi yang bisa menangani tindak pidana diatur dalam UU tersendiri, misalnya UU KPK.
Ia mencontohkan, kewenangan Polri dalam menangani kasus korupsi diatur dalam UU Polri, UU Tipikor dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Begitu juga dengan kewenangan Kejaksaan.
"Kenapa Polri karena ada di UU Kelembagaan dan hukum acara, KUHAP. Bukan di RKUHP. Kalau KPK minta kewenangan itu, KPK minta revisi UU KPK," tuturnya.
"Kenapa kejaksaan bisa usut tindak pidana khusus, karena itu dinyatakan dalam UU kejaksaan," kata Arsul.
Baca juga : KPK Ingin Diberi Kewenangan Tangani Korupsi Sektor Swasta di KUHP
Pasal terkait korupsi di sektor swasta dalam RKUHP merumuskan empat jenis tindak pidana, yakni penyuapan di sektor swasta, memperdagangkan pengaruh, tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah dan penyuapan pejabat asing/organisasi internasional.
Keempat jenis tindak pidana itu tertuang dalam pasal 21 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB tentang Antikorupsi.
Konvensi tersebut diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.