JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan lembaganya juga diberi wewenang untuk mengusut kasus korupsi pihak swasta. KPK ingin agar penambahan wewenang itu masuk dalam RUU KUHP yang kini tengah dibahas DPR dan pemerintah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai penambahan wewenang itu tak perlu sampai merevisi UU KPK yang sudah ada.
"Saya kira enggak perlu revisi Undang-Undang KPK ya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Febri menganggap sementara ini, kasus tindak pidana korupsi di sektor swasta bisa dimasukan ke dalam RUU KUHP. Dia pun tak mempersoalkan jika nantinya Polri dan Kejaksaan, juga turut memiliki wewenang yang sama.
Baca juga : KPK Diminta Setuju Revisi UU KPK jika Ingin Tangani Korupsi Swasta dalam KUHP
Dalam upaya serius memberantas korupsi, KPK menilai seluruh instansi yang berwenang menangani kasus korupsi perlu diberi kewenangan dalam KUHP.
"Saya kira justru akan lebih baik kalau KPK, Kepolisian atau Kejaksaan tetap berwenang di sana. Soal pengaturan tentang wewenang KPK, karena ini (RUU KUHP) sedang dibahas (di DPR), tentu bisa diatur sekaligus," ujar Febri.
KPK masih percaya pihak yang menyusun RKUHP tidak berniat melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga : DPR: Korupsi di Sektor Swasta Hanya Bisa Ditangani Polisi dan Jaksa
Anggota Panitia Kerja Rancangan KUHP Arsul Sani mengatakan, jika Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) ingin memiliki kewenangan menangani korupsi di sektor swasta maka harus ada perubahan ketentuan atau revisi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menurut Arsul, ketentuan kewenangan suatu lembaga dalam menangani tindak pidana tidak bisa diatur dalam KUHP.
Sementara berdasarkan UU KPK, KPK hanya bisa menangani kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
"Kalau itu, KPK harus menyatakan secara resmi ke DPR bahwa mereka setuju dengan revisi UU KPK, karena kalau kewenangan kelembagaan ada di undang-undang kelembagaan," ujar Arsul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.