Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sarankan Fredrich Yunadi Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Kompas.com - 12/01/2018, 15:04 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyarankan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, untuk datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

Pada hari ini, Jumat (12/1/2018), Fredrich dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

"Surat panggilan sudah disampaikan secara patut. KPK masih menunggu FY datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kami tunggu sampai sore ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Fredrich Hindari Panggilan KPK

Febri mengatakan, KPK menghargai rencana proses sidang kode etik profesi atas Fredrich. Namun, lanjut Febri, rencana pemeriksaan kode etik tidak boleh menunda apalagi memperlambat proses hukum.

"Karena proses etik dan proses pidana adalah dua hal yang tidak harus saling menunggu," ujar Febri.

Baca juga: Fredrich Yunadi Tak Penuhi Panggilan KPK

Sementara, soal permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan kuasa hukum Fredrich, hingga kini masih diproses KPK. KPK belum memutuskan akan mengabulkan atau tidak.

"Belum, masih proses. Kami sarankan datang saja," ujar Febri.

Kompas TV KPK bergerak cepat menyidik kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik dengan tersangka Fredrich Yunadi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com