JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, Jumat (12/1/2018).
Keduanya akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
"Pemanggilan terhadap dua tersangka ini sudah kami sampaikan tanggal 9 Januari dan direncanakan diperiksa besok (Jumat)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Baca juga: Geledah Kantor Fredrich dan Rumah Dokter Bimanesh, Ini yang Disita KPK
KPK mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Fredrich dan Bimanesh.
KPK menduga, kedua tersangka bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke RS untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa.
Padahal, saat itu, Novanto yang merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
Baca: Kasus Fredrich dan Dokter Bimanesh, Peringatan agar Tak Salah Gunakan Profesi
Bimanesh merupakan dokter yang pernah merawat Novanto setelah mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, sementara Fredrich saat itu sebagai kuasa hukum Novanto.
Keduanya diduga bekerja sama agar Novanto dapat menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Keduanya disangka melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.