Pada hari ini, Jumat (12/1/2018), Fredrich dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
"Surat panggilan sudah disampaikan secara patut. KPK masih menunggu FY datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kami tunggu sampai sore ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat.
Febri mengatakan, KPK menghargai rencana proses sidang kode etik profesi atas Fredrich. Namun, lanjut Febri, rencana pemeriksaan kode etik tidak boleh menunda apalagi memperlambat proses hukum.
"Karena proses etik dan proses pidana adalah dua hal yang tidak harus saling menunggu," ujar Febri.
Sementara, soal permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan kuasa hukum Fredrich, hingga kini masih diproses KPK. KPK belum memutuskan akan mengabulkan atau tidak.
"Belum, masih proses. Kami sarankan datang saja," ujar Febri.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/12/15043391/kpk-sarankan-fredrich-yunadi-penuhi-panggilan-pemeriksaan