Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Sebelum Setya Novanto Menghilang hingga Diburu KPK

Kompas.com - 16/11/2017, 09:55 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR Setya Novanto tidak berada di rumahnya saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hendak menjemput paksa dirinya pada Rabu (15/11/2017) malam.

Para penyidik KPK tiba di kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tepatnya pukul 21.40.

Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, dirinya terakhir kali berkomunikasi dengan Novanto di gedung DPR. Ia mengaku berbincang dengan Novanto di sana hingga maghrib. Ia menambahkan, Novanto lantas pulang ke rumahnya sebelum maghrib.

Kuasa hukum Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Fredrich Yunadi.TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Kuasa hukum Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Berdasarkan pengakuannya, ia tiba di rumah Novanto pukul 18.40. Setibanya di kediaman Novanto, ia mengaku diberi tahu petugas pengamanan dalam (pamdal) DPR yang berjaga di sana bahwa kliennya pergi ke luar sebentar.

Padahal, wartawan melihatnya keluar dari lobi Sekretariat Jenderal DPR sekitar pukul 20.00.

"Saya sampai sini jam berapa tadi, ya, 18.40 atau berapa itu? Tetapi, saya tanya ajudan, 'Bapak (Novanto) pergi,' katanya, 'dijemput sama tamu'," kata Fredrich di kediaman Novanto, Kamis (16/11/2017).

(Baca juga: "Drama" Lima Jam, Kronologi Upaya KPK Menangkap Setya Novanto)

Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi NarogongKOMPAS.com/Andreas Lukas Altobeli Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong
Pamdal tersebut lantas menyampaikan pesan Novanto kepada Fredrich agar menunggu Novanto hingga pulang ke rumah. Namun, Novanto tak kunjung pulang.

Fredrich mengatakan, berdasarkan keterangan pamdal, sebelum dijemput, Novanto ditelepon seseorang untuk diajak bertemu.

"Mencoba mengontak terakhir dengan ajudan yang menemani Novanto sekitar pukul 18.30. Saya menghubungi melalui ajudannya. Tetapi kelihatannya tidak on. Mati. Saya enggak tahu kenapa masalahnya," ucapnya.

Fredrich melanjutkan, dirinya kemudian mendampingi para penyidik KPK yang mendatangi rumah Novanto. Menurut dia, penyidik datang ke kediaman Novanto dengan surat perintah penangkapan dan penggeledahan.

"Saya bilang silakan saja cari, kalau mau tunggu, ya, silakan. Saya enggak bisa mengusir, kan. Silakan saja tunggu. Akhirnya enggak sampai lama mereka bilang, 'Boleh enggak saya geledah?' Saya bilang, silakan," kata Fredrich.

(Baca juga: Novanto Tak Ada, Pengacara Sebut Penyidik KPK Geledah Rumah)

Penyidik KPK keluar dari rumah Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Kesepuluh penyidik keluar dengan membawa tiga tas jinjing, satu koper biru, satu koper hitam, dan satu alat elektronik yang belum diketahui fungsinya. KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNGKOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Penyidik KPK keluar dari rumah Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Kesepuluh penyidik keluar dengan membawa tiga tas jinjing, satu koper biru, satu koper hitam, dan satu alat elektronik yang belum diketahui fungsinya. KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Novanto menghilang saat penyidik KPK berupaya menjemput paksa. Upaya penjemputan dilakukan KPK setelah Novanto selalu mangkir dari pemeriksaan.

Kemarin, Novanto mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Novanto juga tak pernah memenuhi panggilan saat akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama.

Bermacam alasan diungkapkan pihak Novanto untuk menghindari pemeriksaan, mulai dari sakit hingga memerlukan izin Presiden. Terakhir, Novanto beralasan tak hadir karena sedang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang KPK.

(Baca juga: Ini Alasan KPK Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Setya Novanto)

Penyidik KPK pada Rabu malam mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Setelah tak bisa menjemput paksa Novanto yang menghilang, penyidik membawa sejumlah barang dari tempat tersebut.

Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017). Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com