Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan KPK Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Setya Novanto

Kompas.com - 16/11/2017, 01:14 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Ketua DPR RI Setya Novanto.

Apa alasan KPK memilih menangkap Novanto?

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dasar penangkapan sesuai dengan ketentuan di Pasal 21 KUHAP, di mana di dalamnya terdapat syarat subyektif dan tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana.

(Baca juga : Golkar akan Beri Bantuan Hukum kepada Setya Novanto)

"Itu artinya dalam proses penangan KTP elektronik ini kami sudah memiliki bukti yang kuat," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Karenanya, dalam penyelidikan kasus ini, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti, KPK meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Kemudian dalam proses penyidikan ini bukti-bukti tersebut semakin kuat.

"Sehingga ketentuan Pasal 21 bahwa yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana itu menurut pandangan kami sudah terpenuhi," ujar Febri.

(Baca juga : Soal Kemungkinan Minta Polri Terbitkan Surat DPO Novanto, Ini Jawaban KPK)

Para penyidik mengantongi surat perintah penangkapan untuk Ketua Umum Partai Golkar itu. Akan tetapi, hingga saat ini, penyidik belum menemukan Novanto.

"Upaya persuasif sudah kami lakukan sampai dengan tengah malam ini. Tim masih di lapangan, pencarian masih dilakuan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2017) dini hari.

Febri menyebutkan, jika Novanto tak juga ditemukan, KPK akan memikirkan langkah selanjutnya.

"Kalau belum diitemukan, kami akan pikirkan lebih lanjut koordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang). Pada prinsipnya, semua orang sama di hadapan hukum itu perlu diberlakukan," papar Febri.

Namun, Febri menegaskan, hingga saat ini belum ada status DPO yang diterbitkan terkait Novanto.

"Tapi itu alternatif yang akan kami koordinasikan dengan Polri," kata dia.

Penyidik KPK, lanjut dia, punya wakti 1x24 jam untuk memutuskan langkah selanjutnya. Febri mengimbau Novanto untuk menyerahkan diri.

"Belum terlambat untuk serahkan diri. Kooperatif lebih baik untuk perkara ini maupun yang bersangkutan. Kalau ada bantahan yang ingin disampaikan, bisa disampaikan ke penyidik," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com