Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Penggiat Anti-korupsi Laporkan Fahri Hamzah ke KPK

Kompas.com - 03/05/2017, 16:01 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Hak Angket KPK melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dilakukan kemarin, Selasa (2/5/2017).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP yang sedang ditangani KPK.

"Kami melaporkan saudara Fahri Hamzah ke KPK dengan dugaan tindak pidana menghalang-menghalangi penyidikan atau yang dikenal obstruction of justice. Pasal yang kami laporkan diduga melanggar Pasal 21 UU Tipikor," ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz dalam jumpa pers di kantor ICW, di Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).

Pegiat anti korupsi yang melaporkan Fahri di antaranya Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Pemantau Legislatif (Kopel), dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Oce Madril menyatakan, ada beberapa hal yang mendasari koalisi melaporkan Fahri.

(Baca: Melebar, Hak Angket KPK Tak Hanya Bahas soal Rekaman Miryam)

Pertama, Fahri diduga melakukan tindakan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum kasus e-KTP yang sedang ditangani KPK.

Fahri diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Di pasal itu mengatur tentang "setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 paling banyak Rp 600.000.000".

"Kami menilai tindakan saudara Fahri Hamzah dalam pemimpin rapat hak angket waktu itu bagian dari baik langsung dan tidak langsung akan mempengaruhi, mencegah, merintangi proses perkara e-KTP yang dilakukan KPK," kata Oce.

Oce menilai, tindakan Fahri tidak hanya mengganggu proses penyelidikan e-KTP juga bisa berdampak pada proses penyelidikan kasus korupsi lain yang ditangani KPK.

"Karena upaya hak angket mau tidak mau mempengaruhi KPK," ujar Oce.

(Baca: Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD Terkait Rapat Paripurna Hak Angket KPK)

Oce melanjutkan, hak angket yang digulirkan juga sudah keliru dan bertentangan dengan Pasal 79 Undang-Undang MD3. Pengambilan hak angket menurut dia cacat prosedural.

"Tindakan pengambilan keputusan ketok palu yang tiba-tiba bertentangan dengan UU MD3 dan tatib (Tata Tertib) DPR. Ini yang kami laporkan ke KPK," ujar Oce.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com