Ia mengatakan, keputusan Fahri yang menyetujui hak angket secara sepihak itu tidak lepas dari konflik kepentingan. Hal ini karena ada pimpinan DPR yang namanya disebut pada kasus e-KTP.
(Baca: Ramai-ramai "Balik Badan" Tolak Hak Angket KPK)
"Jadi tidak bisa konteks ini dilepaskan dengan apa yang dilakukan saudara wakil ketua DPR saudara FH ketika dia buru-buru melanggar prosedur, melanggar UU MD3," ujar Oce.
Karenanya, pegiat anti korupsi yang tergabung dalam koalisi ini meminta KPK menindaklanjuti laporan mereka terhadap Fahri Hamzah.
"Kami minta KPK menindaklanjuti laporan yang sudah kami sampaikan kemarin," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.