Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD Terkait Rapat Paripurna Hak Angket KPK

Kompas.com - 03/05/2017, 15:09 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena dianggap melanggar kode etik.

Selain Fahri, tiga pimpinan lainnya, yakni Agus Hermanto, Setya Novanto dan Taufik Kurniawan juga dilaporkan dan menjadi Turut Teradu.

Laporan tersebut terkait dengan pengambilan keputusan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rapat Paripurna, Jumat (28/4/2017) lalu.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menuturkan, ada beberapa kejanggalan yang terjadi saat pengambilan keputusan hak angket itu.

"Pada posisi syarat formil atau persyaratan mekanisme dalam pengambilan persetujuan anggota DPR tidak memenuhi syarat, mekanisme dan melanggar tata tertib dan Undang-Undang MD3, dengan itu maka pimpinan sidang yang menjadi ketua saya laporkan ke MKD," ujar Boyamin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

(baca: Drama Rapat Paripurna DPR Loloskan Hak Angket KPK...)

Boyamin menyampaikan empat kejanggalan dalam pengambilan keputusan hak angket KPK tersebut.

Pertama, ketika ada sejumlah anggota DPR yang menolak usulan hak angket tersebut, tak dilakukan mekanisme voting.

Padahal, pengambilan keputusan dilakukan dengan dua cara, yakni aklamasi dan voting.

"Ketika ada yang menolak tapi kemudian bablas itu kemarin juga tidak voting, maka menjadi kesulitan risalah rapatnya itu kemudian pengambilan keputusan itu kemarin dengan cara apa?" kata dia.

"Akalamasi tidak, karena masih ada yang menolak dan interupsi," sambungnya.

(baca: Alasan Fadli Zon "Walk Out" Belakangan Saat DPR Putuskan Angket KPK)

Kedua, tidak dilakukan penghitungan secara fisik pada saat pengambilan keputusan. Padahal, dalam pengambilan keputusan hak angket harus ada minimal separuh anggota Dewan yang hadir.

Selain itu, ada pula syarat ketentuan anggota untuk menyetujui pengambilan keputusan. Penghitungan tersebut dinilai tak dilakukan pada paripurna lalu.

"Kemarin kan banyak kosong, jadi enggak mungkin ada separuh. Kenapa tidak dihitung? Karena pasti kalau dihitung kelihatan belangnya," tutur Boyamin.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com