Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KY Nilai Sebagian Calon Hakim Agung Kurang Kuasai Teknis Hukum Acara

Kompas.com - 20/06/2016, 21:21 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari menilai bahwa sebagian calon hakim agung yang mengikuti proses seleksi cukup menguasai materi.

Hal itu disampaikan Aidul usai memimpin wawancara terbuka bagi calon hakim agung dan calon hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA), Senin (20/6/2016).

"Secara garis besar ada yang baik, ada yang tidak cukup baik," ujar Aidul.

Menurut Aidul, beberapa peserta wawancara masih kurang menguasai persoalan teknis hukum acara. Permasalahan itu, kata dia, biasanya dihadapi oleh para calon hakim nonkarier.

"Mereka (hakim non karir) praktiknya kurang. Kecuali, kalau nonkarier tapi pengajar hukum acara, ya pasti bisa. Kurangnya memang di situ, hukum acara," tuturnya.

Aidul mengatakan, KY nantinya hanya meloloskan hakim yang kompetensinya sesuai standar penilaian.

Sementara mengenai jumlahnya, disesuaikan dengan kebutuhan Mahkamah Agung, berapa kebutuhan untuk hakim pidana, perdata, dan tindak pidana korupsi.

Kalau memang tidak ada calon yang dinilai cukup tepat dan mumpuni, kata Aidul, maka KY akan mengosongkan posisi tersebut.

"Karena kami juga punya standar," kata dia.

Menurut Aidul, setiap calon hakim mempunyai keunggulan di bidang masing-masing.

Biasanya, kata dia, hakim yang memiliki latar belakang penanganan bidang pidana dan perdata belum tentu bisa menghasilkan keputusan yang baik di bidang lainnya.

"Misalnya dalam bidang yang dikuasianya keputusannya baik tapi dalam bidang lain, bisa jadi dia tidak memiliki kemampuan," kata dia.

Maka dari itu, menurut Aidul, proses seleksi wawancara ini menjadi penting bagi KY. Melalui wawancara, KY bisa mengonfirmasi kemampuan para calon hakim yang akan dipilih.

"Dari sini kami tinggal menguji kapasitas mereka. Nanti hasilnya akan kami pertimbangkan mana yang layak dan cocok nenjadi hakim," kata Aidul.

"Penguasaan materi itu mempengaruhi penilaian. Karena, meskipun sudah lolos uji kualitas dan kompetensi tapi harus diklarifikasi dan dikonfirmasi apakah pengetahuannya, dalam wawancara agar lebih komorehensif," kata dia.

Hal senada dikatakan oleh Mantan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syafii Maarif.

Menurut Syafii, sebagian hakim potensial bisa lolos menjadi hakim MA, karena, memiliki pengalaman yang cukup sebelumnya.

"Ada beberapa yang potensial. Ada yang sudah lama berpengalaman sebagai hakim," kata Syafii.

Kompas TV Hakim MA: KY Tersangka Utama Perusak MA- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com