Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Hakim Agung Akui Pernah Didekati Pengacara dan Digoda Suap

Kompas.com - 20/06/2016, 18:28 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial menggelar wawancara terbuka terhadap para calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA), Senin (20/6/2016).

Calon hakim agung untuk kamar perdata, Mochammad Agus Salim, mengakui bahwa dirinya pernah melanggar Kode Etik hakim. Pelanggaran itu dilakukannya pada 2013 lalu. Saat itu, ia menerima pengacara atas kasus yang sedang ia tangani.

Berdasarkan Kode Etik Hakim Bab II Pasal 5 tentang larangan dan kewajiban tertulis bahwa pada Poin 3 melarang hakim membicarakan suatu perkara yang ditanganinya di luar acara persidangan.

Kemudian, pada Poin 4, hakim dilarang mengeluarkan pendapat atas suatu kasus yang ditanganinya baik dalam persidangan maupun di luar persidangan mendahului putusan.

(Baca: Demi Integritas, Calon Hakim Agung Ini Mengaku Tak Pernah Santap Hidangan Persidangan KPK)

Agus menceritakan, saat itu, ada seorang pengacara datang ke ruangannya. Kemudian, pengacara tersebut meminta perkara kliennya dimenangkan.

"Pengacara itu bilang, minta bantuan agar kliennya menang perkara. Ya saya jawab, buat saja pleidoi sebaik-baiknya," ujar Agus.

Kepada panelis, Agus mengaku tidak enak untuk meminta pengacara tersebut keluar dari ruangannya. Agus mengatakan, setelah itu tidak ada pembicaraan apa pun dengan pengacara tersebut.

Selain itu, Agus juga mengakui bahwa ada seseorang, melalui kurir, yang berupaya menyuap dirinya. Saat itu, dia masih menjadi hakim anggota persidangan. Kurir yang ingin menyuapnya itu, kata Agus, sudah sempat bertemu dengan ketua majelis hakim, tetapi belum sempat bertemu dengan dirinya.

(Baca: Ini 19 Nama Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor yang Lolos Tes Kepribadian)

Agus mengatakan, ketua majelis hakim itu juga menyampaikan bahwa ada titipan "rezeki" untuk dirinya. Namun, titipan itu ditolak dan ketua majelis hakim tersebut akhirnya juga menolak suap itu.

"Kejadiannya 2013 atas kasus pengadaan barang dan jasa. Saat itu, ketua majelis bertemu dengan kurir suruhan. Tetapi, saya menolak suap. Akhirnya tidak jadi," tutur dia.

Usai persidangan, Agus mengatakan kepada awak media bahwa kasus yang diceritakannya dalam sesi wawancara tadi adalah kasus lama. Agus enggan membeberkan banyak hal terkait kasus tersebut. Namun, menurut dia, kasus itu telah merugikan negara sekitar Rp 30 miliar.

Agus berharap, panelis cukup puas pada setiap jawaban yang disampaikan. Ia juga optimistis akan lolos menjadi hakim di MA.

"Saya optimistis. Positif saja. Saya juga belum tahu kandidat yang lain gimana. Lagi pula, para panelis sudah familiar dengan pikiran saya. Mereka sudah tahu dengan pikiran saya lewat makalah-makalah saya," kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com