Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Dalami Pihak Pengambil Kebijakan Terkait Dugaan Korupsi Izin Impor Gula

Kompas.com - 17/10/2023, 11:17 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan pihaknya tengah mendalami siapa saja pihak yang berwenang dalam mengambil kebijakan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2023.

Sebagaimana diketahui, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada 3 Oktober 2023 lalu.

"Kenapa bisa sampai terjadi melampaui batas kuota? Itu yang sedang kami dalami. Siapa yang mengambil kebijakan, apakah di tingkat pengambil kebijakan di tingkat atas atau itu permainan di tingkat bawah?" kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Menurutnya, penyidikan masih terus berproses. Penyidik juga masih membuat kontruksi perkara dugaaan korupsi izin impor gula.

"Kami masih mengkonstruksi kebijakan kebijakan di titik mana sih kejahatan itu terjadi penyimpangannya," ujarnya.

Baca juga: Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemendag sebagai Saksi Kasus Korupsi Impor Gula

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut kasus ini masih dalam ranah umum.

Oleh karena itu, langkah-langkah penyidikan belum bisa diungkap kepada publik.

"Ini masih penyidikan umum. Jadi enggak bisa kita jelaskan secara detail karena bagian dari strategi penyidikan juga," kata Ketut.

Sebelumnya diberitakan, Kuntadi menyampaikan bahwa terjadi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi gula di Kemendag.

Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan soal impor gula itu diduga terjadi dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula nasional.

"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang," kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta pada 3 Oktober 2023.

Baca juga: Kejagung Tak Akan Periksa Mendag Zulhas di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Selain itu, Kuntadi mengatakan, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan.

Meski sudah ditemukan indikasi tindak pidana, Kejagung masih mendalami soal angka kerugian negara dalam kasus ini.

"Untuk kerugian belum kami hitung dan masih dalam proses, jadi ditunggu saja yang kami temukan baru tindak pidananya saja," ujar Kuntadi.

Dalam mengusut kasus ini, Kejagung sudah melakukan penggeledahan di kantor Kantor Kemendag dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada 3 Oktober 2023.

Dari hasil penggeledahan, disita sejumlah barang bukti dokumen terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam impor gula.

"Dari kedua tempat tersebut, tim penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana," kata Ketut Sumedana.

Baca juga: Alasan Kejagung Tak Periksa Mendag Zulhas Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kemendag

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com