JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memeriksa empat saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.
"Jampidsus memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Salah satu saksi yang diperiksa Kepala Seksi Kawasan Berikat, Subdit Tempat Penimbunan Berikat, Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, berinisial JPSDW.
Baca juga: Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta
Selain itu, tiga saksi lain yakni JIA selaku Direktur PT SMIP, AIP selaku General Manager (GM) Pelindo Pekanbaru, dan JG selaku GM Pelindo Dumai.
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi terkait perkara korupsi yang dilakukan tersangka RD. Namun, ia tak merinci hasil pemeriksaan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Ketut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Direktur PT SMIP inisial RD ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2024.
Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
Kemudian, ia juga mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Ketut mengatakan, perbuatan tersangka RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP," kata Ketut pada 30 Maret 2024 lalu.
Tersangka RD dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.