Hasyim menerangkan, formula pemenuhan syarat usia bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ini mempertimbangkan sejumlah kerangka hukum.
Salah satunya adalah amar putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2 yang mengubah isi Pasal Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU).
Putusan ini mengubah perhitungan batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebelumnya dihitung pada saat pendaftaran, menjadi ketika dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Baca juga: Kala Putusan MA Bikin Maju Kena, Mundur Kena....
Sedangkan untuk waktu pelantikan, lanjut Hasyim, mengacu pada akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada.
“Pasal 201 ayat (7): Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024,” kata Hasyim.
Kemudian dalam Pasal 164A UU Pilkada, juga diatur bahwa pelantikan serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan para kepala daerah periode sebelumnya.
Dengan begitu, Hasyim menyimpulkan bahwa berakhirnya masa jabatan para kepala daerah hasil Pilkada 2020 adalah akhir 2024, atau 31 Desember 2024.
“Pilkada terakhir adalah Pilkada 2020. Maka akhir masa jabatan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada terakhir harus dimaknai akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024,” tutur Hasyim.
“Maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025,” jelas Hasyim.
Meski begitu, Hasyim tak menjelaskan apakah formula terbaru perhitungan syarat usia calon kepala daerah ini telah dimasukkan ke dalam PKPU tentang Pilkada Serentak 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.