Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akomodir Putusan MA soal Batas Usia, Langkah KPU Tak Sejalan dengan Konstitusi

Kompas.com - 01/07/2024, 09:51 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai perhitungan batas usia calon kepala daerah dianggap tak sejalan dengan konstitusi.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, KPU juga seolah tebang pilih dalam mengakomodir dan melaksanakan putusan MA.

Apalagi, putusan MA yang diakomodasi itu jelas bertentangan dengan aturan di dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“KPU seharusnya membuat aturan teknis atau PKPU merujuk pada UU pilkada. Sementara di UU pilkada disebut bahwa syarat usia itu adalah syarat calon, bukan saat pelantikan,” ujar Khoirunnisa saat dihubungi, Senin (1/7/2024).

“Jika KPU mengakomodir putusan MA maka bisa dikatakan bahwa KPU tebang pilih dalam melaksanakan putusan MA,” sambungnya.

Baca juga: KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

Khoirunnisa kemudian menyinggung sikap KPU yang justru mengabaikan putusan MA soal afirmasi pencalonan perempuan dalam kontestasi Pemilu.

Untuk diketahui, KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

MA kemudian memutuskan agar sistem hitungan keterwakilan 30 persen caleg perempuan kembali menggunakan pembulatan ke atas. Sebab kebijakan yang diberlakukan KPU bertentangan dengan UU Pemilu.

Khoirunnisa berpandangan putusan MA tersebut jelas mendorong terpenuhinya keterwakilan perempuan di dalam kontestasi Pemilu, yakni 30 persen untuk anggota legislatif.

“Beberapa waktu lalu saat ada putusan MA soal kebijakan afirmasi yang jelas-jelas bertentangan dengan UU Pemilu malah tidak diakomodir,” kata Khoirunnisa.

Selain itu, lanjut Khoirunnisa, keputusan KPU yang mengakomodir putusan MA soal perhitungan batas usia calon kepala daerah juga dianggap tidak adil, khususnya bagi kandidat perseorangan atau independen di Pilkada 2024.

“Berikutnya KPU tidak fair, karena pendaftaran untuk calon perseorangan sudah ditutup, dan saat pendaftaran calon perseorangan yang lalu diberlakukan syarat yang berbeda,” ungkap Khoirunnisa.

Baca juga: Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah dan Kuatnya Aroma Politik Dinasti

Diberitakan sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan perhitungan syarat usia calon kepala daerah.

Menurut dia, syarat usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan minimal 25 tahun bagi calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada 2024, baru wajib terpenuhi saat pelantikan pada 1 Januari 2025, bukan saat pendaftaran.

“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” ujar Hasyim dalam keterangan resminya, Minggu (30/6/2024).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tahapan Pilkada 2024 Dipastikan Tak Terganggu, Meski Ketua KPU Dipecat

Tahapan Pilkada 2024 Dipastikan Tak Terganggu, Meski Ketua KPU Dipecat

Nasional
Datangi Sekolah Partai, Megawati Bakal Pimpin Sumpah Jabatan Pengurus DPP PDI-P

Datangi Sekolah Partai, Megawati Bakal Pimpin Sumpah Jabatan Pengurus DPP PDI-P

Nasional
Delegasi Biro Komite Palestina PBB Berkunjung, Kemenlu: Indonesia Tekankan Tercapainya Gencatan Senjata

Delegasi Biro Komite Palestina PBB Berkunjung, Kemenlu: Indonesia Tekankan Tercapainya Gencatan Senjata

Nasional
SYL Akan Bacakan Pleidoi Sendiri Hari Ini

SYL Akan Bacakan Pleidoi Sendiri Hari Ini

Nasional
Puan Buka Peluang PDI-P Koalisi dengan PKB di Jakarta

Puan Buka Peluang PDI-P Koalisi dengan PKB di Jakarta

Nasional
LBH Apik Desak Mendikbudristek Pecat Hasyim Asy'ari dari Dosen PNS Undip

LBH Apik Desak Mendikbudristek Pecat Hasyim Asy'ari dari Dosen PNS Undip

Nasional
Hacker 'Giveaway' Kunci PDN hingga Dirjen Aptika Mundur, di Mana Menkominfo?

Hacker "Giveaway" Kunci PDN hingga Dirjen Aptika Mundur, di Mana Menkominfo?

Nasional
Dokter: Usia Prabowo Jadi Tantangan Operasi Cedera Kaki Kirinya

Dokter: Usia Prabowo Jadi Tantangan Operasi Cedera Kaki Kirinya

Nasional
Dorong Cawagub untuk Anies Dibahas Lagi, PKB: Kalau Seperti Pak Sohibul di Parpol Kami Banyak

Dorong Cawagub untuk Anies Dibahas Lagi, PKB: Kalau Seperti Pak Sohibul di Parpol Kami Banyak

Nasional
Dokter Ungkap Alasan Prabowo Baru Operasi Kaki Sekarang, padahal Cederanya 1980-an

Dokter Ungkap Alasan Prabowo Baru Operasi Kaki Sekarang, padahal Cederanya 1980-an

Nasional
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Anggota BPK dan Komisi XI DPR RI

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Anggota BPK dan Komisi XI DPR RI

Nasional
PKB Berharap Bisa 'Duduk Bareng' PDI-P Bahas Kelanjutan Rencana Koalisi pada Pilkada Jakarta

PKB Berharap Bisa "Duduk Bareng" PDI-P Bahas Kelanjutan Rencana Koalisi pada Pilkada Jakarta

Nasional
Wapres: Pemerintah Komitmen Perbaiki Industri Siber

Wapres: Pemerintah Komitmen Perbaiki Industri Siber

Nasional
Wapres: Isu Palestina Bukan soal Agama, tapi Politik dan Kemanusiaan

Wapres: Isu Palestina Bukan soal Agama, tapi Politik dan Kemanusiaan

Nasional
Kompleksnya Operasional Penerbangan Haji

Kompleksnya Operasional Penerbangan Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com