JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai perhitungan batas usia calon kepala daerah dianggap tak sejalan dengan konstitusi.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, KPU juga seolah tebang pilih dalam mengakomodir dan melaksanakan putusan MA.
Apalagi, putusan MA yang diakomodasi itu jelas bertentangan dengan aturan di dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“KPU seharusnya membuat aturan teknis atau PKPU merujuk pada UU pilkada. Sementara di UU pilkada disebut bahwa syarat usia itu adalah syarat calon, bukan saat pelantikan,” ujar Khoirunnisa saat dihubungi, Senin (1/7/2024).
“Jika KPU mengakomodir putusan MA maka bisa dikatakan bahwa KPU tebang pilih dalam melaksanakan putusan MA,” sambungnya.
Baca juga: KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025
Khoirunnisa kemudian menyinggung sikap KPU yang justru mengabaikan putusan MA soal afirmasi pencalonan perempuan dalam kontestasi Pemilu.
Untuk diketahui, KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.
MA kemudian memutuskan agar sistem hitungan keterwakilan 30 persen caleg perempuan kembali menggunakan pembulatan ke atas. Sebab kebijakan yang diberlakukan KPU bertentangan dengan UU Pemilu.
Khoirunnisa berpandangan putusan MA tersebut jelas mendorong terpenuhinya keterwakilan perempuan di dalam kontestasi Pemilu, yakni 30 persen untuk anggota legislatif.
“Beberapa waktu lalu saat ada putusan MA soal kebijakan afirmasi yang jelas-jelas bertentangan dengan UU Pemilu malah tidak diakomodir,” kata Khoirunnisa.
Selain itu, lanjut Khoirunnisa, keputusan KPU yang mengakomodir putusan MA soal perhitungan batas usia calon kepala daerah juga dianggap tidak adil, khususnya bagi kandidat perseorangan atau independen di Pilkada 2024.
“Berikutnya KPU tidak fair, karena pendaftaran untuk calon perseorangan sudah ditutup, dan saat pendaftaran calon perseorangan yang lalu diberlakukan syarat yang berbeda,” ungkap Khoirunnisa.
Baca juga: Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah dan Kuatnya Aroma Politik Dinasti
Diberitakan sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan perhitungan syarat usia calon kepala daerah.
Menurut dia, syarat usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan minimal 25 tahun bagi calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada 2024, baru wajib terpenuhi saat pelantikan pada 1 Januari 2025, bukan saat pendaftaran.
“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” ujar Hasyim dalam keterangan resminya, Minggu (30/6/2024).
Hasyim menerangkan, formula pemenuhan syarat usia bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ini mempertimbangkan sejumlah kerangka hukum.
Salah satunya adalah amar putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2 yang mengubah isi Pasal Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU).
Putusan ini mengubah perhitungan batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebelumnya dihitung pada saat pendaftaran, menjadi ketika dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Baca juga: Kala Putusan MA Bikin Maju Kena, Mundur Kena....
Sedangkan untuk waktu pelantikan, lanjut Hasyim, mengacu pada akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada.
“Pasal 201 ayat (7): Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024,” kata Hasyim.
Kemudian dalam Pasal 164A UU Pilkada, juga diatur bahwa pelantikan serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan para kepala daerah periode sebelumnya.
Dengan begitu, Hasyim menyimpulkan bahwa berakhirnya masa jabatan para kepala daerah hasil Pilkada 2020 adalah akhir 2024, atau 31 Desember 2024.
“Pilkada terakhir adalah Pilkada 2020. Maka akhir masa jabatan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada terakhir harus dimaknai akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024,” tutur Hasyim.
“Maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025,” jelas Hasyim.
Meski begitu, Hasyim tak menjelaskan apakah formula terbaru perhitungan syarat usia calon kepala daerah ini telah dimasukkan ke dalam PKPU tentang Pilkada Serentak 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.