JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak akan mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari karena tindak asusila.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, dia dan para komisioner lainnya memilih untuk fokus memperkuat konsolidasi internal.
Hal tersebut agar KPU bisa langsung bekerja dengan maksimal menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Kami tidak akan mengomentari urusan DKPP, yang kedua kami ingin pastikan sebagaimana yang tadi kami sampaikan, organisasi KPU tetap berjalan sebagaimana biasa,” ujar Afifuddin kepada wartawan di Kantor KPU RI, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU, Mochammad Afifuddin: Bukan Hal Mudah
Menurut Afifuddin, penguatan internal diperlukan karena KPU masih harus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum sempat terselesaikan.
Selain itu, KPU juga harus memastikan setiap tahapan pelaksana Pilkada Serentak 2024 tak terganggu dan dapat berjalan sesuai rencana.
“Kami ingin memastikan tidak ada persiapan apa pun yang terganggu dari sisi keorganisasian di KPU Republik Indonesia,” jelas Afifuddin.
Afifuddin menambahkan, para komisioner, Sekretaris Jenderal dan seluruh jajaran KPU tingkat daerah juga akan meningkatkan kerja sama, demi kelancaran tahapan Pilkada.
“Untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 akan berjalan sesuai dengan apa rencana dan tahapan yang sudah ada,” pungkasnya.
Baca juga: Wapres soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari: Ini Pelajaran Penting
Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Baca juga: Ketua KPU Dipecat Karena Kasus Asusila, Mardani: Tamparan untuk Komisi II DPR
Menanggapi putusan itu, Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.
“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu sore.
Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.