JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkap, ada empat kasus kekerasan seksual yang diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dari empat kasus itu, dua di antaranya melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari sebagai pihak teradu.
Satu kasus Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 telah diputus dengan keputusan Ketua KPU dipecat sebagai Ketua sekaligus Komisioner KPU.
"Ini adalah satu dari empat kasus yang telah dilaporkan ke DKPP dan dalam pantauan Komnas perempuan," ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan pers, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Bersyukur Ketua KPU Dipecat, Penyintas: Saya Ingin Menginspirasi Semua Korban Perjuangkan Keadilan!
Andy menjelaskan, kasus lainnya adalah kekerasan seksual yang diadukan oleh inisial H dengan pihak teradu Hasyim.
Sedangkan dua kasus kekerasan seksual yang tidak terkait Hasyim Asyari ada dua, yakni kekerasan seksual yang diduga dilakukan Ketua KPU Manggarai Barat dan Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Meskipun ada empat laporan kasus kekerasan seksual, Komnas Perempuan menilai kasus ini adalah puncak gunung es semata.
"Kekerasan yang dialami korban kerap tidak dilaporkan karena tebalnya relasi kuasa antara korban dan pelaku," tutur Andy.
Baca juga: Ketua KPU Dipecat, Wapres: Pelajaran Penting Jaga Moral dan Integritas
Andy juga menyebut, jenis kekerasan seksual juga beragam mulai dari kekerasan seksual fisik dan non fisik, berbasis online hingga pemerasan dan eksploitasi seksual.
Perangkat hukum juga tidak serta merta memberikan perlindungan karena kondisi relasi kuasa ini.
Akibatnya impunitas bagi pelaku terus terjadi, kasus berulang dan korban terabaikan dari proses pemulihan.
"Isu kekerasan seksual juga kerap diprasangkai sebagai hubungan suka sama suka yang mengakibatkan korban semakin terbungkam," tandasnya.
Baca juga: Seabrek Kontroversi Hasyim Ashari, Punya Hubungan dengan Wanita Emas hingga Tindakan Asusila
Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).
Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.