Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

Kompas.com - 28/06/2024, 19:33 WIB
Novianti Setuningsih,
Irfan Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pengembalian uang oleh penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah sebanyak tiga kali selama proses sidang dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Pertama, sekitar bulan Desember 2023, sebesar Rp 20 juta ke rekening penampungan KPK terkait perkara korupsi di Kementan.

Kedua, pada 14 Mei 2024, sebesar Rp 20 juta. Terakhir, Rp 30 juta pada 21 Mei 2024. Sehingga, totalnya mencapai Rp 70 juta.

“Uang tersebut diperoleh Nayunda Nabila dari terdakwa yang bersumber dari uang pengumpulan pejabat dan eselon I di Kementan,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Indira Chunda Kembalikan Uang Rp 293 Juta

Selain penerimaan uang dari Nayunda Nabila, jaksa mengungkapkan adanya pengembalian uang dari Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni dan dua anak SYL. Kemal Redindo dan Indira Chunda.

Berikut rincian penerimaan setoran uang yang dikembalikan pihak lainnya ke rekening penampungan KPK saat perkara sedang berjalan di persidangan:

  • Rp 820.000.000 dari Ahmad Sahroni pada 8 Desember 2023
  • Rp 40.000.000 dari fraksi Partai Nasdem pada 27 maret 2024
  • Rp 20.000.000 dari Nayunda Nabila pada Desember 2023
  • Rp 20.000.000 dari Nayunda Nabila pada 14 Mei 2024
  • Rp 30.000.000 dari Nayunda Nabila pada 21 Mei 2024
  • Rp 253.000.000 dari Kemal Redindo pada 25 Juni 2024
  • Rp 293.205.900 dari Indira Chunda Thita Syahrul pada 25 juni 2024

“Seluruh uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sehingga sepatutnya dirampas oleh negara dan dikurangkan pada pidana uang pengganti yang akan dimintakan pada terdakwa,” ujar Jaksa.

Baca juga: Sidang Tuntutan SYL, Ada Aliran Uang ke Partai Nasdem Rp 965 Juta dari Kementan

Penerimaan Nayunda

Saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pada 29 Mei 2024, Nayunda mengakui sempat menjadi tenaga honorer di Kementan dengan gaji Rp 4,3 juta per bulan atau secara total Rp 45 juta.

Kemudian, dia menyebut pernah meminta SYL untuk membantu membayar cicilan apartemennya. Tetapi, tidak sebutkan jumlahnya.

Nayunda juga mengaku pernah mendapat tas mewah Balenciaga dan kalung emas dari SYL.

Sementara itu, dalam sidang terungkap bahwa Nayunda Nabila menerima uang dari SYL sebesar Rp 50 juta sampai Rp100 juta saat mengisi acara Kementan.

Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Kemal Redindo Kembalikan Uang Rp 253 Juta

Namun, dalam sidang, SYL beralasan membantu membayar cicilan apartemen Nayunda karena merasa iba dan sama-sama berasal dari suku Bugis.

Dia juga menyebut pernah memberikan uang Rp 10 juta saat meminta Nayunda mengisi panggung hiburan dalam acara Kementerian Pertanian.

Sebab, ada permintaan ibu Nayunda yang merasa anaknya hanya sedikit mendapat honor jika mengisi acara.

"Itu diminta oleh Ibunya, bahwa kenapa kalau Nayunda nyanyi, selalu honornya sedikit,” kata SYL.

Halaman:


Terkini Lainnya

Karyawan Asal Kalimantan Barat Gugat UU Pilkada ke MK, Akui Mau Maju Jadi Calon Wakil Gubernur

Karyawan Asal Kalimantan Barat Gugat UU Pilkada ke MK, Akui Mau Maju Jadi Calon Wakil Gubernur

Nasional
PKB Condong Dukung Bobby Ketimbang Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut

PKB Condong Dukung Bobby Ketimbang Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut

Nasional
Rekaman CCTV di Polsek Tempat Afif Dianiaya Sudah Hilang, Anggota DPR: Siber Mabes Polri Bisa Lakukan Upaya

Rekaman CCTV di Polsek Tempat Afif Dianiaya Sudah Hilang, Anggota DPR: Siber Mabes Polri Bisa Lakukan Upaya

Nasional
PKB Klaim Sandiaga Bersedia Jajaki Pilkada Jabar 2024

PKB Klaim Sandiaga Bersedia Jajaki Pilkada Jabar 2024

Nasional
Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP

Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP

Nasional
LBH Padang Sebut Pernyataan Polisi Berubah-ubah soal Kasus Afif Maulana

LBH Padang Sebut Pernyataan Polisi Berubah-ubah soal Kasus Afif Maulana

Nasional
DPR Desak Polri Ungkap Kebenaran Terkait Kasus Meninggalnya Afif Maulana

DPR Desak Polri Ungkap Kebenaran Terkait Kasus Meninggalnya Afif Maulana

Nasional
PKB Beri Dukungan ke Sejumlah Bakal Calon Kepala Daerah, Ada Petahana Jambi Al Haris dan Abdullah Sani

PKB Beri Dukungan ke Sejumlah Bakal Calon Kepala Daerah, Ada Petahana Jambi Al Haris dan Abdullah Sani

Nasional
PKB Lirik Sandiaga Uno untuk Maju Pilkada Jabar 2024

PKB Lirik Sandiaga Uno untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Kementerian KP Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Capai SDGs Poin 14

Kementerian KP Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Capai SDGs Poin 14

Nasional
Kejagung Sita 713 Ton Gula Kristal dan Uang Rp 200 Juta di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Sita 713 Ton Gula Kristal dan Uang Rp 200 Juta di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
Stranas PK Ungkap Kacaunya Pelabuhan Sebelum Dibenahi: Kapal Parkir Seminggu dan Rawan Korupsi

Stranas PK Ungkap Kacaunya Pelabuhan Sebelum Dibenahi: Kapal Parkir Seminggu dan Rawan Korupsi

Nasional
Temui Wapres, Nahdlatul Wathon Lapor Sedang Dirikan Kantor dan Pesantren di IKN

Temui Wapres, Nahdlatul Wathon Lapor Sedang Dirikan Kantor dan Pesantren di IKN

Nasional
Demokrat-Perindo Jajaki Koalisi untuk Pilkada 2024

Demokrat-Perindo Jajaki Koalisi untuk Pilkada 2024

Nasional
Wacana Koalisi PKS, PKB, PDI-P Berpotensi 'Deadlock' pada Pilkada Jakarta

Wacana Koalisi PKS, PKB, PDI-P Berpotensi "Deadlock" pada Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com