JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pengembalian uang oleh penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah sebanyak tiga kali selama proses sidang dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Pertama, sekitar bulan Desember 2023, sebesar Rp 20 juta ke rekening penampungan KPK terkait perkara korupsi di Kementan.
Kedua, pada 14 Mei 2024, sebesar Rp 20 juta. Terakhir, Rp 30 juta pada 21 Mei 2024. Sehingga, totalnya mencapai Rp 70 juta.
“Uang tersebut diperoleh Nayunda Nabila dari terdakwa yang bersumber dari uang pengumpulan pejabat dan eselon I di Kementan,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Indira Chunda Kembalikan Uang Rp 293 Juta
Selain penerimaan uang dari Nayunda Nabila, jaksa mengungkapkan adanya pengembalian uang dari Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni dan dua anak SYL. Kemal Redindo dan Indira Chunda.
Berikut rincian penerimaan setoran uang yang dikembalikan pihak lainnya ke rekening penampungan KPK saat perkara sedang berjalan di persidangan:
“Seluruh uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sehingga sepatutnya dirampas oleh negara dan dikurangkan pada pidana uang pengganti yang akan dimintakan pada terdakwa,” ujar Jaksa.
Baca juga: Sidang Tuntutan SYL, Ada Aliran Uang ke Partai Nasdem Rp 965 Juta dari Kementan
Saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pada 29 Mei 2024, Nayunda mengakui sempat menjadi tenaga honorer di Kementan dengan gaji Rp 4,3 juta per bulan atau secara total Rp 45 juta.
Kemudian, dia menyebut pernah meminta SYL untuk membantu membayar cicilan apartemennya. Tetapi, tidak sebutkan jumlahnya.
Nayunda juga mengaku pernah mendapat tas mewah Balenciaga dan kalung emas dari SYL.
Sementara itu, dalam sidang terungkap bahwa Nayunda Nabila menerima uang dari SYL sebesar Rp 50 juta sampai Rp100 juta saat mengisi acara Kementan.
Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Kemal Redindo Kembalikan Uang Rp 253 Juta
Namun, dalam sidang, SYL beralasan membantu membayar cicilan apartemen Nayunda karena merasa iba dan sama-sama berasal dari suku Bugis.
Dia juga menyebut pernah memberikan uang Rp 10 juta saat meminta Nayunda mengisi panggung hiburan dalam acara Kementerian Pertanian.
Sebab, ada permintaan ibu Nayunda yang merasa anaknya hanya sedikit mendapat honor jika mengisi acara.
"Itu diminta oleh Ibunya, bahwa kenapa kalau Nayunda nyanyi, selalu honornya sedikit,” kata SYL.
"Kalau kau panggil penyanyi lain sementara kau sudah menteri, kira-kira itu saya sebagai tokoh sebagai orang yang selama ini menghormati orang-orang Bugis Makassar itu saya merasa terpukul, saya bilang 'tambahkan saja',” ujarnya lagi.
Baca juga: Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...
Dalam kasus ini, SYL dituntut dengan pidana penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar AS.
Jaksa menyebut bahwa SYL sebagai Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
SYL dinyatakan terbukti memerintahkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat Kementan guna kepentingan dirinya dan keluarganya.
Selain itu, SYL juga disebut mengancam jajaran di bawahnya apabila tidak dapat memenuhi permintaan ini maka jabatannya dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan.
Jaksa menyebut bahwa uang yang diperoleh terdakwa slama menjabat mentan dengan cara menggunakan paksaan adalah sebesar total 44.269.770.204 dan 30.000 dollar AS.
Baca juga: SYL Dituntut 12 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.