Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sebut 5 Parpol Kurang Caleg Perempuan Sudah Perbaiki Daftar Calon untuk PSU Gorontalo

Kompas.com - 28/06/2024, 10:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut bahwa 5 partai politik yang kekurangan caleg perempuan sudah memperbaiki daftar calonnya untuk mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPRD di daerah pemilihan VI Gorontalo.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, berujar bahwa 5 partai politik itu telah melakukan perbaikan daftar calon sesuai tenggat yang berakhir pada Rabu (26/6/2024) malam.

"Untuk selanjutnya mulai hari Kamis lalu (27/6/2024) telah mulai dilakukan verifikasi administrasi," kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (28/6/2024).

Sebelumnya, pada pemungutan suara 14 Februari, 5 partai politik itu yakni Partai Demokrat, Nasdem, PKB, Gerindra, dan PBB gagal memenuhi 30 persen caleg perempuan dalam daftar calon tetap (DCT) di dapil VI Pileg DPRD Gorontalo.

Baca juga: PSU Pileg Dapil Gorontalo VI, 4 Parpol Harus Penuhi Kuota Caleg Perempuan dalam Sepekan

Meski tak memenuhi kewajiban afirmatif itu, KPU tetap mengesahkan DCT mereka dan mempersilahkan mereka ikut kompetisi.

PKS yang memenuhi kuota caleg perempuan namun tak mendapatkan kursi akhirnya mengajukan sengketa dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Terlebih, 4 partai politik yang gagal memenuhi keterwakilan caleg perempuan selain PBB berhasil menggondol kursi.

MK pun memerintahkan dilakukannya PSU dan semua partai politik yang berpartisipasi wajib memenuhi kewajiban afirmatif terhadap caleg perempuan.

Baca juga: Akibat Kurang Caleg Perempuan, KPU Gelar Pileg Ulang Gorontalo VI 13 Juli 2024

Terpenuhinya 30 persen kuota caleg perempuan ini bisa ditempuh dengan berbagai macam cara, tergantung solusi masing-masing partai politik itu.

Mereka dapat mengurangi jumlah caleg laki-laki ataupun menambah jumlah caleg perempuannya.

Setelah menyerahkan DCT perbaikan dalam sepekan KPU akan melakukan verifikasi administrasi atas DCT perbaikan itu pada 21-29 Juni 2024.

KPU akan menetapkan perubahan DCT dan mengumumkannya pada 30 Juni-1 Juli 2024.

Sementara itu, 4 partai politik lain yang pada pemungutan suara 14 Februari lalu telah memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan, tak diberi kesempatan mengubah DCT.

Adapun KPU menetapkan bahwa PSU Pileg DPRD Gorontalo untuk dapil VI ini dilakukan pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Proses akan dilanjutkan dengan pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS dan PPS (Panitia Pemungutan Suara, tingkat desa/kelurahan) paling lambat Minggu, 14 Juli 2024.

Baca juga: Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

KPU RI kemudian menjadwalkan pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara ulang di tingkat provinsi untuk pada 20 Juli 2024.

Peristiwa di Gorontalo ini menjadi satu-satunya sengketa hasil Pileg 2024 terkait keterwakilan caleg perempuan.

Di tingkat nasional, hanya PKS yang berhasil memenuhi ketentuan 30 persen caleg perempuan di seluruh dapil Pileg DPR RI 2024, sedangkan 16 partai politik lain tak berhasil memenuhinya di semua dapil.

Namun, karena tak ada yang melayangkan sengketa atas hal itu, maka MK tidak memerintahkan PSU untuk Pileg DPR RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Koarmada I Usul Kapal-kapal Berat Ditempatkan di Natuna Utara untuk Patroli

Koarmada I Usul Kapal-kapal Berat Ditempatkan di Natuna Utara untuk Patroli

Nasional
Menko Polhukam Harap Tim 'Reaksi Cepat' Anti-Peretasan Tak Cuma Pajangan

Menko Polhukam Harap Tim "Reaksi Cepat" Anti-Peretasan Tak Cuma Pajangan

Nasional
Peretas PDN Ingin Pulihkan Data Rabu Besok, Pengamat: Jangan Percaya Janji Palsu

Peretas PDN Ingin Pulihkan Data Rabu Besok, Pengamat: Jangan Percaya Janji Palsu

Nasional
KPU Resmi Akomodasi Putusan MA, Batas Usia Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

KPU Resmi Akomodasi Putusan MA, Batas Usia Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Jadi Koalisi PDI-P di Pilpres, Perindo Kini Datangi Demokrat untuk Pilkada

Jadi Koalisi PDI-P di Pilpres, Perindo Kini Datangi Demokrat untuk Pilkada

Nasional
KPK Kembangkan Kasus LNG PT Pertamina yang Seret Karen Agustiawan, 2 Orang Jadi Tersangka

KPK Kembangkan Kasus LNG PT Pertamina yang Seret Karen Agustiawan, 2 Orang Jadi Tersangka

Nasional
Saksi Sebut Waskita-Acaset Diprioritaskan Menang Tender Proyek Tol MBZ

Saksi Sebut Waskita-Acaset Diprioritaskan Menang Tender Proyek Tol MBZ

Nasional
Puan Kembali Janji DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Puan Kembali Janji DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Nasional
KPK Sita Rp 22 M Terkait Gratifikasi Eks Bupati Langkat Terbit Perangin Angin

KPK Sita Rp 22 M Terkait Gratifikasi Eks Bupati Langkat Terbit Perangin Angin

Nasional
Temui DPD RI, AHY Mengaku Bahas Keamanan Data Digital

Temui DPD RI, AHY Mengaku Bahas Keamanan Data Digital

Nasional
2 Faktor Penentu Duet Anies-Andika Perkasa Berlayar pada Pilkada Jakarta

2 Faktor Penentu Duet Anies-Andika Perkasa Berlayar pada Pilkada Jakarta

Nasional
PKB Yakin PKS Masih Buka Ruang Negosiasi untuk Pilkada Jakarta

PKB Yakin PKS Masih Buka Ruang Negosiasi untuk Pilkada Jakarta

Nasional
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus LNG PT Pertamina, Inisial YA dan HK

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus LNG PT Pertamina, Inisial YA dan HK

Nasional
Polda Sumbar Dianggap Sepihak Tutup Kasus Kematian Afif Maulana, Tak Beritahu Keluarga

Polda Sumbar Dianggap Sepihak Tutup Kasus Kematian Afif Maulana, Tak Beritahu Keluarga

Nasional
Akui Buka Komunikasi dengan Sandiaga, PKB: Tapi Bukan untuk Pilkada Jatim

Akui Buka Komunikasi dengan Sandiaga, PKB: Tapi Bukan untuk Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com