JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tentri Olle Yasin Limpo disebut mendapatkan honor Rp 10 juta setiap bulan dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu diungkap Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.
“Saksi tahu seseorang yang bernama Tentri Olle Yasin Limpo?” tanya Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
“Tahu Pak,” kata Wisnu.
“Siapa itu?” tanya Jaksa lagi.
“Kakak Pak Menteri,” jawab Wisnu.
Jaksa lantas mendalami honor yang diterima oleh Tentri Olle Yasin Limpo.
Baca juga: Saksi Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Dititip Kerja di Kementan jadi Asisten Anak SYL
Kepada Jaksa, Wisnu menyebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil Harahap meminta Kakak SYL itu diberikan uang Rp 10 juta sebagai tenaga ahli.
“Pada waktu itu, Kepala Badannya masih Pak Ali jamil, (dia) memberikan arahan bahwa Ibu Tentri ini untuk diberikan honor sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian pada waktu itu,” kata Wisnu.
“Rp 10 juta per bulan?” tanya Jaksa memastikan.
“Rp 10 juta per bulan,” kata Wisnu.
Jaksa pun mendalami kegiatan Tentri Olle Yasin Limpo di Kementan.
Namun, Wisnu mengatakan, uang yang dikeluarkan Kementan hanya honor.
Baca juga: Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek
“Itu kegiatannya ada betul atau hanya (dianggap) kegiatannya saja?” tanya Jaksa.
“Honornya saja Pak,” kata Wisnu.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.