JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alam Syah mengaku terpaksa memenuhi permintaan pribadi untuk eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini diungkap Andi Nur Alam saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL, Senin (20/5/2024).
Awalnya, jaksa KPK menggali pengeluaran Ditjen Perkebunan untuk keperluan pribadi SYL. Andi lantas mengungkapkan pernah diminta uang untuk memenuhi keperluan SYL melaksanakan ibadah umrah.
Baca juga: Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL
“Biasanya ada keperluan Pak Menteri seperti yang pada saat umrah,” kata Andi Nur Alam dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin siang.
“Disebut ya untuk kepentingan Pak Menteri? “ timpal Jaksa.
”Disebut,” jawab Andi lagi.
Andi menuturkan, Ditjen Perkebunan tidak memiliki anggaran untuk memenuhi permintaan tersebut.
Ia lantas menemui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono untuk menjelaskan kondisi keuangan Ditjen Perkebunan.
Akan tetapi, Kasdi tetap meminta Andi segera mencari anggaran untuk keperluan SYL tersebut.
Baca juga: Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi
“Saya menghadap ke Pak Kasdi menyampaikan bahwa di Ditjen Perkebunan kami sudah tidak punya anggaran, sehingga waktu itu Tapi pak kasdi bilang minta tolong, ini harus dipenuhi karena sudah permintaan,” kata Andi.
Demi memenuhi permintaan itu, Andi mengakalinya dengan memotong perjalanan dinas pegawai Kementan.
Menurut dia, hal itu terpaksa dilakukan sebagai bentuk loyalitas Ditjen Perkebunan kepada SYL.
“Apakah memang sekedar karena loyal atau saksi memang terpaksa memuhi permintaan-permintaan itu?” tanya Jaksa.
“Karena memang anggarannya tidak tersedia kami ya pasti terpaksa, itu yang kami alami,” ujar Andi.
Baca juga: 6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.