Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Kompas.com - 29/06/2024, 14:29 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mencatat ada 316 orang jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia selama pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 hingga Sabtu (29/6/2024) pagi.

"Berdasarkan data dari Sistem Informasi dann Komputerisasi Haji Terpadu pada 29 Juni 2024 pukul 07.22 WIB jemaah haji Indonesia yang wafat berjumlah 316 orang," kata Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam YouTube Kementerian Agama, Sabtu (29/6/2024).

Kemenag juga mencatat bahwa sudah ada 51.746 orang jemaah haji dan petugas dalam 131 kloter yang telah diterbangkan kembali ke Indonesia hingga Sabtu dini hari pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Sementara itu, jemaah yang diberangkatkan dari Mekkah ke Madinah hari ini berjumlah 10.532 orang yang tergabung dalam 27 kloter.

Lalu, ada pula jemaah haji yang diterbangkan ke Tanah Air hari ini.

"Jemaah haji yang diterbangkan ke Tanah Air hari ini berjumlah 6.269 orang. Mereka tergabung dalam 16 kelompok terbang," kata Widi.

Baca juga: Kesehatan Jemaah Pasca-Ibadah Haji

Berikut rincian jemaah yang diterbangkan ke Tanah Air hari ini:

1. Debarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 321 jemaah/1 kloter;

2. Debarkasi Lombok (LOP) sebanyak 393 jemaah/1 kloter;

3. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 880 jemaah/2 kloter;

4. Debarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/1 kloter;

5. Debarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 742 jemaah/2 kloter;

6. Debarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 kloter;

7. Debarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.080 jemaah/3 kloter:

8. Debarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;

9. Debarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/1 kloter;

10. Debarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;

11. Debarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/1 kloter;

12. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 440 jemaah/1 kloter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Elektabilitas Kaesang Tinggi di Jateng, Cak Imin Sebut PKB Masih Usung Gus Yusuf

Elektabilitas Kaesang Tinggi di Jateng, Cak Imin Sebut PKB Masih Usung Gus Yusuf

Nasional
Keberhasilan UU KIA dan Tantangan DPR Sahkan UU Perlindungan PRT

Keberhasilan UU KIA dan Tantangan DPR Sahkan UU Perlindungan PRT

Nasional
Pemerintah Indonesia-Azerbaijan Komitmen Kembangkan Inovasi Pelayanan Publik

Pemerintah Indonesia-Azerbaijan Komitmen Kembangkan Inovasi Pelayanan Publik

Nasional
DPR Akan Panggil Menag Yaqut, Garuda, dan Menkes Buntut Pelayanan Haji 2024 Buruk

DPR Akan Panggil Menag Yaqut, Garuda, dan Menkes Buntut Pelayanan Haji 2024 Buruk

Nasional
Ingatkan Polisi, Jokowi: Rakyat Melihat Seluruh Gerak-gerik Polri

Ingatkan Polisi, Jokowi: Rakyat Melihat Seluruh Gerak-gerik Polri

Nasional
Hari Bhayangkara ke-78 di Monas, Prabowo Hadir meski Baru Saja Dioperasi

Hari Bhayangkara ke-78 di Monas, Prabowo Hadir meski Baru Saja Dioperasi

Nasional
Penyidik Digugat Pihak Hasto, KPK: Kami Profesional dalam Bertugas

Penyidik Digugat Pihak Hasto, KPK: Kami Profesional dalam Bertugas

Nasional
Selain Andika, PDI-P Siapkan Risma di Pilkada Jakarta

Selain Andika, PDI-P Siapkan Risma di Pilkada Jakarta

Nasional
Pemerintah Buka Lowongan CPNS di IKN untuk 2.000 Putra-Putri Daerah Kalimantan

Pemerintah Buka Lowongan CPNS di IKN untuk 2.000 Putra-Putri Daerah Kalimantan

Nasional
KIP Kuliah Terdampak Peretasan PDN, Pemerintah Minta Mahasiswa Sabar Unggah Ulang Data

KIP Kuliah Terdampak Peretasan PDN, Pemerintah Minta Mahasiswa Sabar Unggah Ulang Data

Nasional
Soal Amandemen UUD 1945, Said Abdullah: Kuatkan Kewenangan MPR hingga Sistem Pemilu

Soal Amandemen UUD 1945, Said Abdullah: Kuatkan Kewenangan MPR hingga Sistem Pemilu

Nasional
Jokowi Perintahkan Menpan RB Susun Aturan Detail Pemindahan ASN ke IKN

Jokowi Perintahkan Menpan RB Susun Aturan Detail Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Menko PMK: Kecurangaan PPDB Sulit Ditindak Tanpa Pembentukan Satgas

Menko PMK: Kecurangaan PPDB Sulit Ditindak Tanpa Pembentukan Satgas

Nasional
Berkali-kali Lawan KPK, Tim Hukum PDI-P: Bukan Baper, Kami Percaya Hukum

Berkali-kali Lawan KPK, Tim Hukum PDI-P: Bukan Baper, Kami Percaya Hukum

Nasional
Elektabilitas Kaesang Tinggi di Jateng, Gerindra: Kan Kampung Jokowi, Keluarga Besarnya 'All Out' Menangkan Prabowo

Elektabilitas Kaesang Tinggi di Jateng, Gerindra: Kan Kampung Jokowi, Keluarga Besarnya "All Out" Menangkan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com