Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Kompas.com - 20/05/2024, 12:12 WIB
Irfan Kamil,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alam Syah mengaku pernah menolak permintaan pribadi untuk eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal ini diungkap Andi saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.

Awalnya, jaksa menggali pengeluaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian untuk kepentingan pribadi SYL. Kepada jaksa, Andi mengungkapkan bahwa permintaan itu juga sempat terjadi ketika dirinya menjadi Direktur Alat Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan.

Ia menyebutkan, kala itu, Ajudan Dirjen PSP Kementan Ali Jamil Harahap, Panji, meminta uang sebesar Rp 450 juta untuk keperluan SYL.

Baca juga: Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

“Ada pada suatu saat tahun 2021, Panji, ADC Pak Ali Jamil, menelepon saya, pada saat itu saya lagi Covid, meminta sejumlah uang sebesar Rp 450 juta untuk kepentingan Pak Menteri,” kata Andi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).

Namun, Andi mengeklaim, permintaan untuk kebutuhan SYL itu tidak diberikan karena anggarannya tidak tersedia.

“Karena tidak tersedia di kami, kami tidak penuhi,” kata Andi.

Ani melanjutkan, pihaknya juga tidak memenuhi permintaan pribadi SYL untuk membeli ponsel merek iPhone.

Ia menyebutkan, permintaan-permintaan untuk keperluan pribadi SYL itu tidak sesuai dengan prosedur standar operasional di Kementan.

Baca juga: ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

“Pada saat satu acara si Panji juga meminta uang Rp 50 juta untuk pembelian iphone 13 atau 14 seperti itu, dan juga tidak kita penuhi,” kata Andi.

“Pada posisi kita tolak memang tidak sesuai dengan asas dan ketentuan yang berlaku dan SOP,” ucap dia melanjutkan.

Namun demikian, Andi mengakui pihaknya juga pernah memenuhi sejumlah permintaan untuk kepentingan pribadi SYL.

Terlebih, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono terus meneror untuk segera memenuhi permintaan tersebut.

“Ada beberapa permintaan yang kita penuhi karena Pak Kasdi dan Pak Panji terus menerus meminta untuk dipenuhi dan kami dalam keadan tentu loyal pada pimpinan akhirnya kami penuhi, di beberapa ditjen tentu terjadi,” kata Andi Nur Alam.

Baca juga: Geledah Rumah Adik SYL, KPK Amankan Dokumen

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Satgas Judi "Online" Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Nasional
Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi 'Online'

Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi "Online"

Nasional
Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi 'Online'

Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi "Online"

Nasional
Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com