Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Dadan Tri Yudianto Diduga Terima 7 Kali Transferan Senilai Rp 11,2 M Terkait Suap Hakim Agung

Kompas.com - 06/06/2023, 22:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto menerima tujuh kali transferan senilai Rp 11,2 miliar.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, uang tersebut bersumber dari pengusaha sekaligus debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.

Uang itu ditransfer dengan tujuan untuk mengkondisikan putusan kasasi di Mahkamah Agung terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Baca juga: KPK Tahan Eks Komisaris PT Wika Beton yang Jadi Penghubung Suap Hakim Agung

“Sebanyak 7 kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Ghufron mengungkapkan, dalam perkara rasuah di Mahkamah Agung itu, Dadan diduga menjadi penghubung penyuap, yakni Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Menurut Ghufron, Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan melalui sambungan telepon. Mereka membicarakan pengurusan perkara di MA yang sedang dilakukan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Baca juga: Eks Komisaris Wika Beton Pakai Rompi Oranye KPK

Tanaka meminta agar Budiman Gandi Suparman divonis bersalah. Melalui Dadan, ia juga meminta pengurusan perkara oleh Yosep dicek apakah betul sedang berproses di MA.

Dadan pun menyanggupi permintaan Tanaka. Ia menyatakan akan membantu dan mengawasi pengurusan Yosep di MA.

“Sebagai imbalannya tersangka Dadan Tri Yudianto meminta fee kepada Heryanto Tanaka berupa suntikan dana,” kata Ghufron.

Dadan juga melakukan petemuan daengan Tanaka dan Yosep di kantor pengacara tersebut, Rumah Pancasila, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Mantan Komisatis PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto akhirnya mengenakan rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/6/2023) malam.KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Mantan Komisatis PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto akhirnya mengenakan rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/6/2023) malam.

Dalam pertemuan itu, Dadan kemudian menghubungi Hasbi Hasan melalui sambungan video call.

“Ini pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung,” ujar Ghufron menirukan pernyataan Dadan.

Pada 5 April 2022, Dadan kemudian mengabarkan kepada Yosep bahwa Budiman sudah divonis 5 tahun penjara.

Artinya, putusan kasasi itu sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka.

Adapun uang Rp 11,2 miliar itu, akta Ghufron, diduga mengalir ke Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Baca juga: Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto Kembali Diperiksa KPK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasional
Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Nasional
BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com