Salin Artikel

Tersangka Dadan Tri Yudianto Diduga Terima 7 Kali Transferan Senilai Rp 11,2 M Terkait Suap Hakim Agung

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto menerima tujuh kali transferan senilai Rp 11,2 miliar.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, uang tersebut bersumber dari pengusaha sekaligus debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.

Uang itu ditransfer dengan tujuan untuk mengkondisikan putusan kasasi di Mahkamah Agung terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

“Sebanyak 7 kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Ghufron mengungkapkan, dalam perkara rasuah di Mahkamah Agung itu, Dadan diduga menjadi penghubung penyuap, yakni Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Menurut Ghufron, Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan melalui sambungan telepon. Mereka membicarakan pengurusan perkara di MA yang sedang dilakukan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Tanaka meminta agar Budiman Gandi Suparman divonis bersalah. Melalui Dadan, ia juga meminta pengurusan perkara oleh Yosep dicek apakah betul sedang berproses di MA.

Dadan pun menyanggupi permintaan Tanaka. Ia menyatakan akan membantu dan mengawasi pengurusan Yosep di MA.

“Sebagai imbalannya tersangka Dadan Tri Yudianto meminta fee kepada Heryanto Tanaka berupa suntikan dana,” kata Ghufron.

Dadan juga melakukan petemuan daengan Tanaka dan Yosep di kantor pengacara tersebut, Rumah Pancasila, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dalam pertemuan itu, Dadan kemudian menghubungi Hasbi Hasan melalui sambungan video call.

“Ini pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung,” ujar Ghufron menirukan pernyataan Dadan.

Pada 5 April 2022, Dadan kemudian mengabarkan kepada Yosep bahwa Budiman sudah divonis 5 tahun penjara.

Artinya, putusan kasasi itu sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka.

Adapun uang Rp 11,2 miliar itu, akta Ghufron, diduga mengalir ke Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

“Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan Tri Yudianto kepada Hasbi Hasan pada sekitar bulan Maret 2022,” kata Ghufron.

Dalam perkara ini, Dadan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Adapun sampai saat ini, Hasbi belum ditahan.

Diketahui, nama Dadan dan Sekretaris MA Hasbi Hasan telah berulang kali disebutkan dalam sidang dugaan kasus jual beli perkara di Mahkamah Agung yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.

Melalui Dadan klien Yosep yang bernama Heryanto Tanaka meminta bantuan Hasbi untuk mengkondisikan persidangan.

“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (22/2/2023).

KPK kemudian menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini keduanya belum ditahan meskipun telah diperiksa sebagai tersangka.

Dengan demikian, dalam perkara suap pengurusan perkara di MA ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/06/22480911/tersangka-dadan-tri-yudianto-diduga-terima-7-kali-transferan-senilai-rp-112

Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke