Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/06/2023, 21:31 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto terkait kasus dugaan suap pengurusan di Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti proses penyidikan, penuntutan dan fakta hukum perkara suap Hakim Agung Gazalba Saleh.

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Dadan sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka.

Baca juga: Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto Kembali Diperiksa KPK

KPK kemudian memutuskan menahan Dadan selama 20 hari ke depan di rutan KPK cabang Kavling C1.

Adapun upaya penahanan ini dilakukan untuk keperluan penyidikan.

“Terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Juni 2023 (ditahan) di Rutan Cabang KPK di Kavling C1,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Menurut Ghufron, dalam perkara ini Dadan diduga menjadi perantara suap atau penghubung antara penyuap hakim agung, Heryanto Tanaka.

Baca juga: Eks Komisaris Wika Beton Pakai Rompi Oranye KPK

Tanaka merupakan pengusaha sekaligus debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Ia meminta pihak MA menyatakan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman divonis bersalah dan dipenjara.

Dadan kemudian mendatangi kantor pengacara Tanaka, Theodorus Yosep Parera di Semarang, Jawa Tengah. Ia kemudian melakukan video call dengan Hasbi Hasan dan mengenalkan Tanaka ke pejabat di MA tersebut.

Terkait pengurusan perkara itu, Tanaka mengirimkan uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan Tri Yudianto.

“Heryanto Tanaka lalu menyerahkan uang kepada tersangka Dadan Tri Yudianto sebanyak 7 kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar,” kata Ghufron.

Baca juga: Diperiksa sebagai Tersangka, Sekretaris MA dan Dadan Tri Tak Ditahan KPK

Diketahui, nama Dadan dan Sekretaris MA Hasbi Hasan telah berulang kali disebutkan dalam sidang dugaan kasus jual beli perkara di Mahkamah Agung yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.

Melalui Dadan klien Yosep yang bernama Heryanto Tanaka meminta bantuan Hasbi untuk mengkondisikan persidangan.

“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: KPK Sebut Sekretaris MA dan Dadan Tri Yudianto Akan Menghadap Penyidik Hari Ini

KPK kemudian menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini keduanya belum ditahan meskipun telah diperiksa sebagai tersangka.

Dengan demikian, dalam perkara suap pengurusan perkara di MA ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hasto Sebut Bakal Cawapres Ganjar Tak Jauh dari Nama yang Beredar, tapi Ingatkan soal Pilpres 2019

Hasto Sebut Bakal Cawapres Ganjar Tak Jauh dari Nama yang Beredar, tapi Ingatkan soal Pilpres 2019

Nasional
Soal Mentan Syahrul Hilang Kontak Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Terus Usut Kasus Korupsi di Kementan

Soal Mentan Syahrul Hilang Kontak Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Terus Usut Kasus Korupsi di Kementan

Nasional
Djarot Sebut Nama-nama Ini Masih Masuk Kandidat Bakal Cawapres Ganjar

Djarot Sebut Nama-nama Ini Masih Masuk Kandidat Bakal Cawapres Ganjar

Nasional
Mentan Syahrul Hilang Kontak di Luar Negeri, Imigrasi Belum Diminta KPK Mencari

Mentan Syahrul Hilang Kontak di Luar Negeri, Imigrasi Belum Diminta KPK Mencari

Nasional
UU IKN Baru: Pengusaha Perumahan yang Bangun Rumah di IKN Akan Diberikan Insentif

UU IKN Baru: Pengusaha Perumahan yang Bangun Rumah di IKN Akan Diberikan Insentif

Nasional
Pasal 42 UU IKN Baru: Peraturan yang Bertentangan dengan Pembangunan IKN Dinyatakan Tak Berlaku

Pasal 42 UU IKN Baru: Peraturan yang Bertentangan dengan Pembangunan IKN Dinyatakan Tak Berlaku

Nasional
Wamentan Sebut Mentan SYL Seharusnya Sudah Kembali ke Indonesia Akhir Pekan Lalu

Wamentan Sebut Mentan SYL Seharusnya Sudah Kembali ke Indonesia Akhir Pekan Lalu

Nasional
Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan Kantor Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan Kantor Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Nasional
UU IKN Baru, Pemerintah Buka Hak Guna Usaha Maksimal 95 Tahun

UU IKN Baru, Pemerintah Buka Hak Guna Usaha Maksimal 95 Tahun

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Baru Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Polri Tangkap 5 Tersangka Baru Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Nasional
Polri Tangkap 1.532 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 407.842 Gram Sabu hingga 48.443 Kg Ganja

Polri Tangkap 1.532 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 407.842 Gram Sabu hingga 48.443 Kg Ganja

Nasional
Kasus Pengadaan Lahan di Cakung, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Didakwa Perkaya Diri Sebesar Rp 155,4 Miliar

Kasus Pengadaan Lahan di Cakung, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Didakwa Perkaya Diri Sebesar Rp 155,4 Miliar

Nasional
Polri: Hasil Analisa CCTV, Tak Ada Orang Keluar-Masuk Kamar Ajudan Kapolda Kaltara

Polri: Hasil Analisa CCTV, Tak Ada Orang Keluar-Masuk Kamar Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Jokowi Disebut Tahu Mentan Syahrul Menghilang, tetapi Belum Beri Perintah Mencari

Jokowi Disebut Tahu Mentan Syahrul Menghilang, tetapi Belum Beri Perintah Mencari

Nasional
UU IKN Baru Disahkan, Kepala Otorita Wajib Buat Aturan Prosedur Pemindahan Ibu Kota

UU IKN Baru Disahkan, Kepala Otorita Wajib Buat Aturan Prosedur Pemindahan Ibu Kota

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com