Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK 3 Kali Tak Penuhi Panggilan, Ombdusman Buka Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri dkk

Kompas.com - 31/05/2023, 10:14 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru.

Perseteruan pimpinan KPK dengan Endar Priantoro kini melebar sampai Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Lembaga antirasuah disebut mementahkan permintaan klarifikasi dari Ombudsman.

Diketahui, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan maladministrasi terkait pemberhentiannya dari posisi Direktur Penyelidikan.

Selain Firli, pihak terlapor lainnya adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) KPK, Zuraida Retno pamungkas.

Baca juga: KPK Pelajari Surat Ombudsman Terkait Aduan Endar Priantoro

Laporan itu disampaikan Endar pada 17 Maret 2023, di kantor Ombudsman. Ia menduga dalam pencopotannya pimpinan KPK melawan hukum.

Kemudian, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Anggota Ombudsman RI, RObert Na Endi Jaweng mengatakan, laporan Endar Priantoro telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Laporan itu diperiksa secara berjenjang hingga akhirnya diputuskan dalam rapat pleno pimpinan bahwa aduan tersebut bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.

Menurut Robert, Ombudsman telah memastikan bahwa subyek pelapor, obyek laporan, pihak terlapor sudah jelas dan masuk dalam kewenangan pemeriksaan Ombudsman.

Baca juga: Pimpinan KPK Tolak Keberatan Administratif Endar Priantoro

Pemeriksaan kasus tersebut, kata Robert, kemudian diserahkan ke pihaknya yang berada di unit kerja terkait kepegawaian, ketenagakerjaan, dan lainnya.

“Bidang kerja yang terkait dengan pelayanan administratif yang antara lain mencakup soal pekerjaan,” ujar Robert dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (29/5/2023).

Ombudsman kaget, KPK tak mau jawab

Robert mengatakan, pemeriksaan pun dilanjutkan dengan meminta keterangan dari berbagai pihak mulai dari pelapor, pihak terkait hingga terlapor.

Menurutnya, para pihak tersebut, termasuk Polri sebagai pihak terkait memberikan keterangan mereka. Tetapi, KPK sebagai pihak pelapor mementahkan permintaan Ombudsman.

Robert mengungkapkan, pada 11 Mei lalu, Ombudsman menyurati Ketua KPK, Firli Bahuri. Dalam surat itu terlampir dokumen pendukung, kronologi kasus, dan lainnya.

Firli kemudian mengirim surat balasan pada 17 Mei 2023. Ia mengatakan, menghargai tugas dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik.

Baca juga: Pertanyakan Wewenang Ombudsman, KPK Tolak Jelaskan Pemecatan Brigjen Endar Priantoro

Kemudian, Firli mengatakan, saat ini KPK masih mempelajari dan menelaah permintaan klarifikasi dari Ombudsman.

“Kalau pihak terlapor masih perlu persiapan, Ombudsman memberikan waktu,” tulis Firli dalam suratnya.

Ombudsman kemudian melayangkan pemanggilan kedua. Kali ini, surat ditujukan kepada Sekjen KPK, Cahya H. Harefa yang diketahui sebagai pejabat yang menandatangani surat pemberhentian Endar.

Namun, alih-alih memberikan jawaban atas permintaan klarifikasi, surat yang datang dari Cahya pada 22 Mei membuat Ombudsman terkejut.

Cahya mempertanyakan kewenangan Ombudsman atas aduan yang disampaikan Endar Priantoro, sebagai bentuk ungkapan lain bahwa KPK menolak memberikan keterangan.

“Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan,” kata Robert.

Baca juga: KPK Pertanyakan Wewenang Tangani Laporan Brigjen Endar, Ombudsman: Ini Sangat Serius

Mendapati jawaban semacam itu, Robert tak mau menanggapi Cahya. Ia mengatakan, tak mau "berbalas pantun".

Pada hari yang sama, sesuai aturan yang berlaku, Ombudsman kembali melayangkan surat panggilan yang ketiga kalinya kepada KPK.

Ombudsman menegaskan kembali kewenangannya dalam memeriksa obyek aduan tersebut.

Selain itu, mereka juga memberitahukan kepada KPK mengenai prosedur yang bisa ditempuh ketika pihak terlapor tiga kali tidak memenuhi panggilan.

“Kami punya beberapa opsi,” ujar Robert.

Baca juga: KPK Hargai Langkah Endar Priantoro Melapor ke Ombudsman

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak untuk dimintai keterangan terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro, Selasa (30/5/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak untuk dimintai keterangan terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro, Selasa (30/5/2023).

Opsi Jemput paksa Firli Bahuri dkk

Robert mengatakan, berdasarkan ketentuan undang-undang, pihaknya memiliki dua pilihan saat pihak terlapor tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Pertama adalah pemeriksaan tetap dilanjutkan dan pihak terlapor dianggap tidak menggunakan haknya memberikan jawaban.

Pilihan ini biasanya diterapkan ketika terlapor menghadapi kendala teknis maupun tidak memahami secara utuh terhadap persoalan yang tengah bergulir.

“Kita kemudian menganggap yang bersangkutan tidak menggunakan haknya dan Ombudsman melanjutkan proses pemeriksaan tanpa keterangan, informasi, dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan,” ujar Robert.

Baca juga: Singgung Surat Perintah Kapolri, Endar Priantoro Tegaskan Masih Bertugas di KPK

Pilihan yang kedua adalah Ombudsman meminta bantuan Polri menjemput paksa Firli Bahuri dkk sebagai pihak terlapor.

Kewenangan ini mengacu pada Pasal 31 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

“Ombudsman bisa menghadirkan dan berwenang menghadirkan terlapor secara paksa, pemanggilan paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Robert.

Menurutnya, pilihan itu diambil ketika Ombudsman menilai pihak terlapor dengan sengaja dan secara terang-terangan mempertanyakan kewenangan Ombudsman.

Robert mengatakan, tidak ada lembaga yang duduk sebagai terlapor menilai dan mempertenyakan kewenangan.

Baca juga: Pimpinan KPK Tolak Keberatan Administratif Endar Priantoro

Ia menyebut bahwa sikap semacam itu sama dengan mempertanyakan presiden dan DPR selaku pembentuk Undang-Undang Ombudsman RI.

“Sehingga mempertanyakan kewenangan seperti ini sama dengan mempertanyakan mandat negara, dan ini sesuatu yang sangat serius,” ujar Robert.

“Sebagai lembaga negara ini menjadi suatu yang sangat sangat serius,” katanya melanjutkan.

Alasan KPK sebut Ombudsman tak berwenang

Hanya selang beberapa waktu setelah Robert menggelar konferensi pers, Sekjen KPK, Cahya H. Harefa mengungkapkan alasan pihaknya menolak memberikan keterangan terkait pemberhentian Endar Priantoro

Cahya mengatakan, persoalan pemberhentian Endar merupakan bagian dari pengelolaan sumber daya manusia (SDM) suatu lembaga dan bukan pelayanan publik.

Baca juga: Tolak Jelaskan Pemberhentian Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Itu Wewenang PTUN

Ia pun mengutip definisi pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 untuk mendukung argumentasinya.

“Penyelesaian persoalan ini memedomani hukum administrasi kepegawaian ataupun administrasi pemerintahan,” kata Cahya dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Cahya, keputusan KPK memberhentikan Endar Priantoro mestinya diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Ombudsman.

Dalam persidangan itu akan diuji apakah terdapat penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi, baik dengan ditinjau dari peraturan perundang-undangan maupun asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

“Permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi, karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman,” kata Cahya.

“Berdasarkan ketentuan perundangan tersebut, pengujian persoalan kepegawaian lebih tepat ranahnya di PTUN,” ujarnya lagi.

Baca juga: Brigjen Endar Priantoro Laporkan Firli Bahuri ke Ombudsman Terkait Dugaan Malaadministasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com