Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertanyakan Wewenang Ombudsman, KPK Tolak Jelaskan Pemecatan Brigjen Endar Priantoro

Kompas.com - 30/05/2023, 15:37 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memberikan keterangan terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro.

Endar merupakan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK yang diberhentikan pada 30 Maret lalu. Ia kemudian melaporkan dugaan maladministrasi dalam pemberhentiannya itu ke Ombudsman.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pihaknya telah menyurati Ketua KPK Firli Bahuri pada 11 Mei lalu.

KPK kemudian menjawab surat tersebut pada 17 Mei dan mengatakan mereka sangat menghargai tugas dan fungsi ombudsman mengawasi pelayanan publik.

“Kemudian (KPK) menyampaikan poin kedua saat ini kami masih mempelajari dan menelaah permintaan tersebut,” kata Robert dalam konferensi pers di Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Endar Priantoro Mengaku Diklarifikasi KPK soal LHKPN dan Perusahaan Istrinya

Ombudsman kemudian melayangkan panggilan kedua kepada pihak KPK. Kali ini, surat ditujukan untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa.

Adapun, Cahya merupakan pejabat yang menandatangani surat pemberhentian Endar.

Namun, jawaban yang dikirimkan Sekjen KPK pada 22 Mei selanjutnya membuat Ombudsman kaget. Sebab, alih-alih menjawab, mereka justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman atas aduan Endar Priantoro.

“Isinya bukan klarifikasi atas pertanyaan yang kami sampaikan tetapi terkait dengan sejumlah hal yang buat kami di Ombudsman ini mengagetkan,” ujar Robert.

Baca juga: Singgung Surat Perintah Kapolri, Endar Priantoro Tegaskan Masih Bertugas di KPK

Robert mengungkapkan, pada intinya KPK secara kelembagaan menolak permintaan klarifikasi itu.

Mereka melampirkan sejumlah alasan yang pada pokoknya mempertanyakan aduan Endar sebagai objek kewenangan Ombudsman.

Ombudsman kemudian memutuskan tidak menjawab surat tersebut karena tidak mau terus berbalas surat.

“Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan yang intinya itu mempertanyakan untuk tidak mengatakan menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan Ombudsman,” ujarnya.

Baca juga: Brigjen Endar Priantoro Laporkan Firli Bahuri ke Ombudsman Terkait Dugaan Malaadministasi

Ombudsman kemudian menyurati KPK pada 202 Mei untuk menjalani pemeriksaan Senin (29/5/2023) siang.

Namun, lembaga antirasuah justru mempertegas posisi mereka di awal dan menyatakan tidak akan menghadiri atau memenuhi panggilan KPK.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com