JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memberikan keterangan terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro.
Endar merupakan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK yang diberhentikan pada 30 Maret lalu. Ia kemudian melaporkan dugaan maladministrasi dalam pemberhentiannya itu ke Ombudsman.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pihaknya telah menyurati Ketua KPK Firli Bahuri pada 11 Mei lalu.
KPK kemudian menjawab surat tersebut pada 17 Mei dan mengatakan mereka sangat menghargai tugas dan fungsi ombudsman mengawasi pelayanan publik.
“Kemudian (KPK) menyampaikan poin kedua saat ini kami masih mempelajari dan menelaah permintaan tersebut,” kata Robert dalam konferensi pers di Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Endar Priantoro Mengaku Diklarifikasi KPK soal LHKPN dan Perusahaan Istrinya
Ombudsman kemudian melayangkan panggilan kedua kepada pihak KPK. Kali ini, surat ditujukan untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa.
Adapun, Cahya merupakan pejabat yang menandatangani surat pemberhentian Endar.
Namun, jawaban yang dikirimkan Sekjen KPK pada 22 Mei selanjutnya membuat Ombudsman kaget. Sebab, alih-alih menjawab, mereka justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman atas aduan Endar Priantoro.
“Isinya bukan klarifikasi atas pertanyaan yang kami sampaikan tetapi terkait dengan sejumlah hal yang buat kami di Ombudsman ini mengagetkan,” ujar Robert.
Baca juga: Singgung Surat Perintah Kapolri, Endar Priantoro Tegaskan Masih Bertugas di KPK
Robert mengungkapkan, pada intinya KPK secara kelembagaan menolak permintaan klarifikasi itu.
Mereka melampirkan sejumlah alasan yang pada pokoknya mempertanyakan aduan Endar sebagai objek kewenangan Ombudsman.
Ombudsman kemudian memutuskan tidak menjawab surat tersebut karena tidak mau terus berbalas surat.
“Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan yang intinya itu mempertanyakan untuk tidak mengatakan menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan Ombudsman,” ujarnya.
Baca juga: Brigjen Endar Priantoro Laporkan Firli Bahuri ke Ombudsman Terkait Dugaan Malaadministasi
Ombudsman kemudian menyurati KPK pada 202 Mei untuk menjalani pemeriksaan Senin (29/5/2023) siang.
Namun, lembaga antirasuah justru mempertegas posisi mereka di awal dan menyatakan tidak akan menghadiri atau memenuhi panggilan KPK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.