JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (Sekjen KPK), Cahya H. Harefa menyebut persoalan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro bukan wewenang Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Menurut dia, masalah pemberhentian Endar merupakan domain Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN).
Adapun, Endar merupakan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat pada 30 Maret.
Ia kemudian mengadu ke Ombudsman pada 18 April lalu terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan pimpinan KPK.
“(Persoalan Endar) bermuara pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan di Ombudsman,” kata Cahya dalam keterangan resminya, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Pertanyakan Wewenang Ombudsman, KPK Tolak Jelaskan Pemecatan Brigjen Endar Priantoro
Menurut Cahya, wewenang tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Persoalan apakah terdapat maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang, kata Cahya, ditinjau dari peraturan perundang-undangan maupun asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
“Dalam mekanismenya, keputusan KPK ini diuji berdasarkan aspek wewenang, substansi, maupun prosedur,” ujar Cahya.
Cahya mengatakan, proses rekrutmen, pengembangan karir, hingga pemberhentian pegawai merupakan bagian manajemen sumber daya manusia (SDM) organisasi.
Baca juga: Brigjen Endar Priantoro Laporkan Firli Bahuri ke Ombudsman Terkait Dugaan Malaadministasi
Begitupun pemberhentian Endar, kata Cahya, juga masuk dalam wilayah manajemen SDM KPK, bukan pelayanan publik.
Cahya mengutip UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa pelayanan publik adalah serangkaian kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
KPK memandang, permintaan klarifikasi oleh Ombudsman terkait pemberhentian Endar bukan wewenang Ombudsman.
“Permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi, karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman,” ujar Cahya.
Baca juga: Brigjen Endar Ajukan Keberatan Administratif Ke KPK, Minta SK Pemberhentiannya Dibatalkan
Sebelumnya, anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan pihaknya telah memanggil Cahya untuk dimintai klarifikasi terkait pemberhentian Endar.
Namun, alih-alih memberikan jawaban, Cahya justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman memproses aduan Endar. Sikap KPK membuat lembaga tersebut kaget.