Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Hargai Langkah Endar Priantoro Melapor ke Ombudsman

Kompas.com - 18/04/2023, 09:10 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai langkah Brigjen Endar Priantoro melaporkan dugaan pelanggaran malaadministrasi dalam pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK ke Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Namun demikian, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri meminta masyarakat tidak buru-buru menyimpulkan hasil aduan itu.

“Kami juga berharap masyarakat nantinya tidak cepat menyimpulkan sendiri terkait hasil tindak lanjut laporan dimaksud,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).

Ali mengaku bahwa pihaknya menghargai tugas dan fungsi Ombudsman mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara negara oleh di tingkat pusat dan daerah.

Baca juga: Singgung Surat Perintah Kapolri, Endar Priantoro Tegaskan Masih Bertugas di KPK

Ali juga mengklaim bahwa KPK bekerja dengan mematuhi semua aturan hukum yang berlaku. Termasuk, pemberhentian Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan.

“(Pemberhentian Endar) tidak melanggar asas-asas hukum administrasi yang berlaku,” ujar Ali.

Sebelumnya, Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri; Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H, Harefa; dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI.

Endar Priantoro menduga mereka melakukan malaadministrasi saat memberhentikannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.

"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).

Baca juga: Ombudsman Akan Tindak Lanjuti Laporan Endar Priantoro Terkait Dugaan Malaadministrasi di KPK

Menurutnya, bentuk malaadministrasi itu adalah perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Sebelumnya, KPK memberhentikan Endar Priantoro dengan alasan masa jabatannya telah habis. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan.

Pada Selasa (4/4/2023), Endar mendatangi kantor Dewan Pengawas (Dewas) guna melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa.

Firli merupakan pimpinan yang menerbitkan surat penghadapan kembali ke Polri atas nama Endar pada 30 Maret 2023. Sementara Cahya menerbitkan surat pemberhentian pada 31 Maret 2023.

Endar Priantoro menduga, dalam memberhentikannya, pimpinan KPK melanggar etik yakni, tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.

Baca juga: Brigjen Endar Priantoro Laporkan Firli Bahuri ke Ombudsman Terkait Dugaan Malaadministasi

Selain itu, Endar Priantoro juga melaporkan Cahya dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno ke Polda Metro Jaya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com