Salin Artikel

KPK 3 Kali Tak Penuhi Panggilan, Ombdusman Buka Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri dkk

Perseteruan pimpinan KPK dengan Endar Priantoro kini melebar sampai Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Lembaga antirasuah disebut mementahkan permintaan klarifikasi dari Ombudsman.

Diketahui, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan maladministrasi terkait pemberhentiannya dari posisi Direktur Penyelidikan.

Selain Firli, pihak terlapor lainnya adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) KPK, Zuraida Retno pamungkas.

Laporan itu disampaikan Endar pada 17 Maret 2023, di kantor Ombudsman. Ia menduga dalam pencopotannya pimpinan KPK melawan hukum.

Kemudian, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Anggota Ombudsman RI, RObert Na Endi Jaweng mengatakan, laporan Endar Priantoro telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Laporan itu diperiksa secara berjenjang hingga akhirnya diputuskan dalam rapat pleno pimpinan bahwa aduan tersebut bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.

Menurut Robert, Ombudsman telah memastikan bahwa subyek pelapor, obyek laporan, pihak terlapor sudah jelas dan masuk dalam kewenangan pemeriksaan Ombudsman.

Pemeriksaan kasus tersebut, kata Robert, kemudian diserahkan ke pihaknya yang berada di unit kerja terkait kepegawaian, ketenagakerjaan, dan lainnya.

“Bidang kerja yang terkait dengan pelayanan administratif yang antara lain mencakup soal pekerjaan,” ujar Robert dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (29/5/2023).

Menurutnya, para pihak tersebut, termasuk Polri sebagai pihak terkait memberikan keterangan mereka. Tetapi, KPK sebagai pihak pelapor mementahkan permintaan Ombudsman.

Robert mengungkapkan, pada 11 Mei lalu, Ombudsman menyurati Ketua KPK, Firli Bahuri. Dalam surat itu terlampir dokumen pendukung, kronologi kasus, dan lainnya.

Firli kemudian mengirim surat balasan pada 17 Mei 2023. Ia mengatakan, menghargai tugas dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik.

Kemudian, Firli mengatakan, saat ini KPK masih mempelajari dan menelaah permintaan klarifikasi dari Ombudsman.

“Kalau pihak terlapor masih perlu persiapan, Ombudsman memberikan waktu,” tulis Firli dalam suratnya.

Ombudsman kemudian melayangkan pemanggilan kedua. Kali ini, surat ditujukan kepada Sekjen KPK, Cahya H. Harefa yang diketahui sebagai pejabat yang menandatangani surat pemberhentian Endar.

Namun, alih-alih memberikan jawaban atas permintaan klarifikasi, surat yang datang dari Cahya pada 22 Mei membuat Ombudsman terkejut.

Cahya mempertanyakan kewenangan Ombudsman atas aduan yang disampaikan Endar Priantoro, sebagai bentuk ungkapan lain bahwa KPK menolak memberikan keterangan.

“Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan,” kata Robert.

Mendapati jawaban semacam itu, Robert tak mau menanggapi Cahya. Ia mengatakan, tak mau "berbalas pantun".

Pada hari yang sama, sesuai aturan yang berlaku, Ombudsman kembali melayangkan surat panggilan yang ketiga kalinya kepada KPK.

Ombudsman menegaskan kembali kewenangannya dalam memeriksa obyek aduan tersebut.

Selain itu, mereka juga memberitahukan kepada KPK mengenai prosedur yang bisa ditempuh ketika pihak terlapor tiga kali tidak memenuhi panggilan.

“Kami punya beberapa opsi,” ujar Robert.

Pertama adalah pemeriksaan tetap dilanjutkan dan pihak terlapor dianggap tidak menggunakan haknya memberikan jawaban.

Pilihan ini biasanya diterapkan ketika terlapor menghadapi kendala teknis maupun tidak memahami secara utuh terhadap persoalan yang tengah bergulir.

“Kita kemudian menganggap yang bersangkutan tidak menggunakan haknya dan Ombudsman melanjutkan proses pemeriksaan tanpa keterangan, informasi, dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan,” ujar Robert.

Pilihan yang kedua adalah Ombudsman meminta bantuan Polri menjemput paksa Firli Bahuri dkk sebagai pihak terlapor.

Kewenangan ini mengacu pada Pasal 31 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

“Ombudsman bisa menghadirkan dan berwenang menghadirkan terlapor secara paksa, pemanggilan paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Robert.

Menurutnya, pilihan itu diambil ketika Ombudsman menilai pihak terlapor dengan sengaja dan secara terang-terangan mempertanyakan kewenangan Ombudsman.

Robert mengatakan, tidak ada lembaga yang duduk sebagai terlapor menilai dan mempertenyakan kewenangan.

Ia menyebut bahwa sikap semacam itu sama dengan mempertanyakan presiden dan DPR selaku pembentuk Undang-Undang Ombudsman RI.

“Sehingga mempertanyakan kewenangan seperti ini sama dengan mempertanyakan mandat negara, dan ini sesuatu yang sangat serius,” ujar Robert.

“Sebagai lembaga negara ini menjadi suatu yang sangat sangat serius,” katanya melanjutkan.

Cahya mengatakan, persoalan pemberhentian Endar merupakan bagian dari pengelolaan sumber daya manusia (SDM) suatu lembaga dan bukan pelayanan publik.

Ia pun mengutip definisi pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 untuk mendukung argumentasinya.

“Penyelesaian persoalan ini memedomani hukum administrasi kepegawaian ataupun administrasi pemerintahan,” kata Cahya dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Cahya, keputusan KPK memberhentikan Endar Priantoro mestinya diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Ombudsman.

Dalam persidangan itu akan diuji apakah terdapat penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi, baik dengan ditinjau dari peraturan perundang-undangan maupun asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

“Permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi, karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman,” kata Cahya.

“Berdasarkan ketentuan perundangan tersebut, pengujian persoalan kepegawaian lebih tepat ranahnya di PTUN,” ujarnya lagi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/31/10143411/kpk-3-kali-tak-penuhi-panggilan-ombdusman-buka-peluang-jemput-paksa-firli

Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke