JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dilansir dari salinan lembaran UU yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (2/5/2024), aturan tersebut telah diteken Kepala Negara pada 25 April 2024.
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, diatur soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua, sehingga total masa jabatan kades bisa mencapai 16 tahun.
Ketentuan itu tepanya tercantum pada Pasal 39, yang berbunyi sebagai berikut:
Ayat 1). Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Ayat 2). Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Baca juga: Senangnya Massa Apdesi Usai Revisi UU Desa Disepakati, Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun
Adapun pada aturan sebelumnya, masa jabatan kepala desa adalah selama enam tahun.
Selanjutnya, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur sejumlah syarat wajib bagi individu yang akan menjadi calon kepala desa.
Yaitu:
1). Warga Negara Indonesia (WNI)
2). Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3). Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
4). Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.
5). Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar
6). Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa