JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik membantah tidak serius mengikuti sidang sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bantahan itu dia sampaikan usai hakim konstitusi Arief Hidayat menyinggung absennya dia komisioner KPU dalam sidang sengketa Pileg di panel III, Kamis (2/5/2024) pagi.
"Kami menghormati apa yang disampaikan oleh beliau. Kami sangat menghormati itu. Kami sejak awal sangat serius mempersiapkan persidangan ini," kata Idham di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga: Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres
Idham menyampaikan, KPU pun menghormati apa yang disampaikan oleh majelis hakim.
Adapun tidak hadirnya ia dalam sidang pagi tadi karena padatnya agenda yang harus diikuti oleh KPU menjelang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Berkenaan dengan pembagian panel, itu memang kami sudah dibagi panel. Kebetulan memang di setiap panel ini setidaknya ada dua komisioner. Tapi kebetulan memang agenda kita begitu padat, di mana kami juga harus menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan KPU sebagai regulator," tuturnya.
Ia lantas merinci agenda yang harus dijalani pagi tadi sehingga baru hadir di sidang sengketa Pileg pada siang hari.
Pagi ini, kata Idham, KPU mengadakan rapat persiapan konsinyering peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Baca juga: Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi
Dia bilang, penyelesaian terhadap rancangan peraturan tersebut itu bersifat mendesak. Pasalnya, KPU daerah, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota sudah mulai melakukan pengumuman penyerahan dukungan pasangan bakal calon perseorangan pada tanggal 5-7 Mei 2024.
"Dan di tanggal 8-12 Mei 2024 KPU provinsi, KPU KIP Aceh, KPU kabupaten/kota sudah menerima penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Ya karena kami berharap peraturan tersebut segeran diundangkan," jelasnya.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat naik pitam lantaran tidak ada satupun komisioner KPU yang hadir di panel III sidang sengketa Pilpres.
Ia menyinggung lembaga penyelenggara Pemilu itu tidak pernah serius sejak sidang sengketa Pilpres yang sudah digelar lebih dulu.
Baca juga: Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg
Mulanya, Kuasa Hukum Partai Amanat Nasional (PAN) Azham Idham mengeklaim adanya pembukaan kotak suara oleh KPU Kabupaten Lahat pada 27 April 2024 lalu.
Pembukaan kotak suara yang dihadiri oleh DPD PAN itu bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dalam sidang sengketa Pileg.
"Yang menjadi pertanyaan kami, pembukaan kotak suara itu awalnya untuk pengambilan bukti, Yang Mulia. Bukti yang kami ajukan di sini berdampingan antara d.hasil kabupaten, d.hasil kecamatan, c.hasil, dan c.hasil salinan," tuturnya.