JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mempelajari surat yang dilayangkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait aduan Brigjen Endar Priantoro.
Endar sebelumnya melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya ke Ombudsman.
Ia menduga terdapat tindakan maladministrasi dalam proses pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Baca juga: Ombudsman Panggil Firli Bahuri Terkait Pemberhentian Brigjen Endar Pekan Ini
“Kami sudah mempelajari surat dari ORI dan kami sudah menjawab melalui Biro Hukum bahwa kami sedang mempelajari surat tersebut,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (18/5/2023).
Saat ini, ia mengatakan, aduan Endar juga tengah diperoses oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Hal itu juga telah disampaikan KPK di dalam surat yang disampaikan kepada Ombudsman.
Menurut Alex, saat ini pihaknya telah menyerahkan persoalan Endar tersebut ke Dewas KPK.
“Jadi, jangan sampai hal yang sama dilakukan penegakannya oleh dua lembaga, ini yang sedang kami pelajari,” ujar Alex.
Selain itu, kata Alex, semua pimpinan KPK juga telah dimintai klarifikasi oleh Dewas terkait pemberhentian Endar Priantoro beberapa waktu lalu.
Ia berharap proses pemeriksaan di Dewas tersebut tidak berlangsung lama.
“Dewan Pengawas itu akan menyampaikan dari hasil klarifikasi yang sudah kami penuhi,” ujarnya.
Sebelumnya, Endar melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H, Harefa, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman.
Baca juga: Ulik Kekayaan Endar Priantoro dan Istri, KPK Belum Temukan Kejanggalan
Endar menduga mereka melakukan maladministrasi saat memberhentikannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.
"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Menurutnya, bentuk maladministrasi itu adalah perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
KPK memberhentikan Endar dengan alasan masa jabatannya telah habis. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan.
Baca juga: KPK Sebut Istri Brigjen Endar Bisa Jelaskan Hampir Semua Bisnisnya
Pada Selasa (4/4/2023) Endar mendatangi kantor Dewan Pengawas (Dewas) guna melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa.
Firli merupakan pimpinan yang menerbitkan surat penghadapan kembali ke Polri atas nama Endar pada 30 Maret. Sementara, Cahya menerbitkan surat pemberhentian pada 31 Maret.
Endar menduga, dalam memberhentikannya, pimpinan KPK melanggar etik yakni, tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.