JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyentil pihak yang terlambat hadir dalam sidang sengketa Pilpres panel III di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024) siang.
Hakim Arief Hidayat menyebutkan, pihak yang terlambat harus mendapatkan izin terlebih dahulu sebelum ikut persidangan.
“Jadi ini terlambat saja harus memperoleh izin dari hakim untuk hadir atau tidak,” kata Hakim Arief Hidayat.
Namun demikian, para pihak yang terlambat tetap diizinkan untuk ikut persidangan. Ketua MK 2015-2018 ini pun mengingatkan para pihak untuk tidak terlambat dalam sidang selanjutnya.
Baca juga: Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK Lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg
“Silakan yang terlambat untuk hadir. Lain kali semua pihak harus datang tepat waktu ya,” kata Arief Hidayat.
Dalam nasihatnya, Hakim Arief Hidayat menyinggung aturan ketat di Korea Utara terhadap pihak-pihak yang terlambat dalam suatu kegiatan.
Ia pun berkelakar bahwa di negara yang dipimpin Kim Jong Un itu pihak yang terlambat bisa dihukum mati.
“Lain kali jangan terlambat ya, ini kalau di Korea Utara terlambat gini bisa ditembak mati,” kata Hakim Arief Hidayat disambut tertawa para hadirin.
Baca juga: Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi
“Kayaknya seneng tertawa lepas ya, berarti mengharapkan pemohon yang terlambat ditembak mati,” ucapnya lagi sambil tertawa.
Dalam membuka sidang ini, Hakim Arief Hidayat juga sempat menyentil perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menghadiri sidang sengketa Pilpres panel IIi Kamis pagi.
“Ini KPU sudah hadir ya, tadi pagi kita cari, sekarang sudah viral kalau KPU saya marahi,” sentil Hakim Arief Hidayat.
Ia pun meminta KPU untuk selalu hadir dalam setiap persidangan untuk dikonfirmasi. Terlebih lagi, kuasa hukum lembaga penyelenggara pemilihan umum itu terkadang tidak menguasai materi terkait gugatan yang diajukan ke MK.
Baca juga: Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga
“Tolong untuk bisa diprioritaskan untuk hadir di sini minimal kalau enggak ada KPU pusat, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kotanya yang dipersoalkan hadir ya karena kuasa hukum kalau kita tanya juga belum siap betul, belum tahu persis ya,” kata Hakim Arief Hidayat.
Setelah itu, Hakim pun melanjutkan sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor perkara 230-01-01-06/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.