JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengaku kaget saat membaca surat balasan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya H. Harefa terkait klarifikasi pemberhentian Brigjen Endar Priantoro.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pihaknya memanggil Cahya untuk dimintai klarifikasi.
Adapun Cahya merupakan pejabat yang menandatangani surat pemberhentian Endar pada 30 Maret lalu.
Namun, Cahya justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman memproses objek aduan Endar melalui surat yang dikirim pada 22 Mei 2023, alih-alih memenuhi panggilan tersebut.
Baca juga: Pertanyakan Wewenang Ombudsman, KPK Tolak Jelaskan Pemecatan Brigjen Endar Priantoro
“Buat kami di Ombudsman ini mengagetkan, mengagetkan karena justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan,” kata Robert dalam konferensi pers di Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).
Robert mengaku pihaknya tidak menanggapi surat yang dikirimkan Cahya karena tak mau ‘berbalas pantun’.
Namun pada intinya, ia mengatakan, secara kelembagaan KPK tak bisa memenuhi permintaan klarifikasi pemberhentian Brigjen Endar seperti yang diharapkan Ombudsman.
Robert menyebut, sikap KPK mempertanyakan kewenangan Endar sama saja dengan mempertanyakan presiden dan DPR yang menyusun Undang-Undang Ombudsman RI.
Baca juga: Ombudsman Sebut Bisa Minta Bantuan Polisi untuk Panggil Paksa Firli Bahuri Cs
Ia menegaskan, Ombudsman tidak bekerja atas kemauan sendiri melainkan sesuai dengan mandat dari negara.
“Sehingga mempertanyakan kewenangan seperti ini sama dengan mempertanyakan mandat negara, dan ini sesuatu yang sangat serius,” ujar Robert.
“Sebagai lembaga negara ini menjadi suatu yang sangat sangat serius,” tambahnya.
Di sisi lain, ia menegaskan, mempertanyakan wewenang secara kelembagaan dan tidak memenuhi panggilan Ombudsman merupakan persoalan etik serius.
Ia mengatakan, aduan yang disampaikan Endar telah diproses secara berjenjang di internal Ombudsman sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Tugas dan Wewenang Ombudsman RI
Aduan itu telah memenuhi syarat formil dan materil dan dinyatakan ‘clear and clean’ sebelum kemudian naik ke pimpinan melalui rapat pleno. Aduan kemudian naik ke tahap penyidikan.
Menurut Robert, substansi laporan Endar, pihak pelapor, berikut terlapor juga jelas. Objek yang diadukan Endar juga merupakan bidang kerja Ombudsman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.