Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pertanyakan Wewenang Tangani Laporan Brigjen Endar, Ombudsman: Ini Sangat Serius

Kompas.com - 30/05/2023, 18:58 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengaku kaget saat membaca surat balasan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya H. Harefa terkait klarifikasi pemberhentian Brigjen Endar Priantoro.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pihaknya memanggil Cahya untuk dimintai klarifikasi.

Adapun Cahya merupakan pejabat yang menandatangani surat pemberhentian Endar pada 30 Maret lalu.

Namun, Cahya justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman memproses objek aduan Endar melalui surat yang dikirim pada 22 Mei 2023, alih-alih memenuhi panggilan tersebut.

Baca juga: Pertanyakan Wewenang Ombudsman, KPK Tolak Jelaskan Pemecatan Brigjen Endar Priantoro

“Buat kami di Ombudsman ini mengagetkan, mengagetkan karena justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan,” kata Robert dalam konferensi pers di Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).

Robert mengaku pihaknya tidak menanggapi surat yang dikirimkan Cahya karena tak mau ‘berbalas pantun’.

Namun pada intinya, ia mengatakan, secara kelembagaan KPK tak bisa memenuhi permintaan klarifikasi pemberhentian Brigjen Endar seperti yang diharapkan Ombudsman.

Robert menyebut, sikap KPK mempertanyakan kewenangan Endar sama saja dengan mempertanyakan presiden dan DPR yang menyusun Undang-Undang Ombudsman RI.

Baca juga: Ombudsman Sebut Bisa Minta Bantuan Polisi untuk Panggil Paksa Firli Bahuri Cs

Ia menegaskan, Ombudsman tidak bekerja atas kemauan sendiri melainkan sesuai dengan mandat dari negara.

“Sehingga mempertanyakan kewenangan seperti ini sama dengan mempertanyakan mandat negara, dan ini sesuatu yang sangat serius,” ujar Robert.

“Sebagai lembaga negara ini menjadi suatu yang sangat sangat serius,” tambahnya.

Di sisi lain, ia menegaskan, mempertanyakan wewenang secara kelembagaan dan tidak memenuhi panggilan Ombudsman merupakan persoalan etik serius.

Ia mengatakan, aduan yang disampaikan Endar telah diproses secara berjenjang di internal Ombudsman sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca juga: Tugas dan Wewenang Ombudsman RI

Aduan itu telah memenuhi syarat formil dan materil dan dinyatakan ‘clear and clean’ sebelum kemudian naik ke pimpinan melalui rapat pleno. Aduan kemudian naik ke tahap penyidikan.

Menurut Robert, substansi laporan Endar, pihak pelapor, berikut terlapor juga jelas. Objek yang diadukan Endar juga merupakan bidang kerja Ombudsman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com