JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa AKBP Bambang Kayun Bagus PS menerima suap senilai Rp 57,1 miliar.
Hal itu bakal diungkap dalam persidangan yang segera digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Tim Jaksa KPK mendakwa dengan pasal penerimaan suap senilai Rp 57,1 miliar,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: KPK Sita Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp 12,7 Miliar
Tim JPU KPK telah pelimpahan berkas perkara AKBP Bambang Kayun ke PN Tipikor Jakarta. Dengan demikian, penahanan Perwira Polri itu telah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
“Selanjutnya tim Jaksa menunggu penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.
Diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Bambang Kayun diduga menerima suap terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.
Bambang Kayun diduga menerima suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 1 miliar karena membantu salah satu pihak yang sedang berselisih.
Baca juga: Bambang Kayun Segera Disidang dalam Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi
Ia juga diduga membantu pihak tersebut dalam mengajukan perlawanan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Bambang Kayun, KPK juga menetapkan dua orang dari pihak swasta berinisial ES dan EW. Keduanya saat ini melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri.
Atas perbuatannya, Bambang Kayun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.