Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/05/2023, 10:44 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset perwira Polri, AKBP Bambang Kayun, senilai Rp 12,7 miliar.

Bambang Kayun merupakan tersangka dugaan suap dalam kasus pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, aset Rp 12,7 miliar itu disita selama proses penyidikan.

“Nilai aset sekitar Rp 12, 7 miliar,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Bambang Kayun Segera Disidang dalam Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Ali mengatakan, aset belasan miliar rupiah itu terdiri dari berbagai bentuk, mulai obligasi, sejumlah uang di dalam deposito, rumah, hingga rekening bank atas nama Bambang Kayun dan orang kepercayaannya.

Dia menuturkan, upaya paksa penyitaan ini merupakan bagian dari pemulihan aset uang yang dinikmati Bambang kayun.

Ali berharap dalam persidangan mendatang Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memenuhi permintaan KPK.

“Berharap dalam proses pembuktian di persidangan, majelis hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara,” tuturnya.

Saat ini, KPK telah melimpahkan berkas perkara dan dugaan suap dan gratifikasi berikut Bambang Kayun dari Tim Jaksa KPK ke pengadilan.

Jaksa menilai semua berkas perkara Bambang Kayun sudah lengkap.

“Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja, segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” kata Ali.

Baca juga: KPK Diminta Ungkap Aliran Uang AKBP Bambang Kayun, Libatkan PPATK

Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp 50 miliar dari pihak swasta bernama Emilya Said dan Herwansyah.

Kasus ini berawal ketika kedua orang tersebut dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM.

Salah seorang kerabat kemudian mengenalkan mereka kepada Bambang Kayun.

Saat itu, Bambang Kayun tengah menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

Bambang Kayun kemudian memberikan sejumlah bantuan dan saran kepada Emilya Said dan Herwansyah yang pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya juga disebut bersikap kooperatif hingga akhirnya melarikan diri ke luar negeri.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka. Sebab, Emilya Said dan Herwansyah melarikan diri ke luar negeri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Larangan dalam Kampanye Pemilu

Larangan dalam Kampanye Pemilu

Nasional
Sosok Edward Hutahaean Diungkap Eks Dirut Bakti Kominfo, Klaim Bisa Amankan Kasus BTS 4G

Sosok Edward Hutahaean Diungkap Eks Dirut Bakti Kominfo, Klaim Bisa Amankan Kasus BTS 4G

Nasional
Tanggal 30 September Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 September Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, PKB Tegaskan Bukan Terkait Pilpres

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, PKB Tegaskan Bukan Terkait Pilpres

Nasional
Tegaskan Posisi Ganjar Tetap Capres, TPN Ubah Nama Jadi TPN Ganjar Presiden

Tegaskan Posisi Ganjar Tetap Capres, TPN Ubah Nama Jadi TPN Ganjar Presiden

Nasional
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab di Petamburan

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab di Petamburan

Nasional
Ombudsman Singgung Bahlil Bermain Kata Soal Pemindahan Warga

Ombudsman Singgung Bahlil Bermain Kata Soal Pemindahan Warga

Nasional
Cak Imin: Kaesang Putra Pak Jokowi, Tentu Semua Harus Waspada

Cak Imin: Kaesang Putra Pak Jokowi, Tentu Semua Harus Waspada

Nasional
Anies-Cak Imin Siap jika Hanya Ada 2 Poros di Pilpres 2024

Anies-Cak Imin Siap jika Hanya Ada 2 Poros di Pilpres 2024

Nasional
Anies Sebut Koalisi Perubahan Akan Deklarasi Bersama Saat Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU

Anies Sebut Koalisi Perubahan Akan Deklarasi Bersama Saat Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU

Nasional
Ahli Waris Ismail Marzuki Cari Penjiplak Lagu 'Halo-Halo Bandung' Jadi 'Helo Kuala Lumpur'

Ahli Waris Ismail Marzuki Cari Penjiplak Lagu "Halo-Halo Bandung" Jadi "Helo Kuala Lumpur"

Nasional
Keluarga Ismail Marzuki Kecewa Lagu Halo-Halo Bandung Dijiplak, Cederai Karya Intelektual

Keluarga Ismail Marzuki Kecewa Lagu Halo-Halo Bandung Dijiplak, Cederai Karya Intelektual

Nasional
PPP Bakal Bertemu Arsul Sani Besok, Bicara Posisi di Partai Usai Terpilih Jadi Hakim MK

PPP Bakal Bertemu Arsul Sani Besok, Bicara Posisi di Partai Usai Terpilih Jadi Hakim MK

Nasional
Peneliti Badan Keahlian DPR: Pengembangan Postur TNI Harusnya Didasarkan pada Ancaman, tapi Nyatanya...

Peneliti Badan Keahlian DPR: Pengembangan Postur TNI Harusnya Didasarkan pada Ancaman, tapi Nyatanya...

Nasional
Bursa Karbon Diluncurkan, Pertamina Patra Niaga Lakukan Pembelian Perdana Sertifikat Penurunan Emisi Karbon

Bursa Karbon Diluncurkan, Pertamina Patra Niaga Lakukan Pembelian Perdana Sertifikat Penurunan Emisi Karbon

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com