JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik perwira menengah Polri, AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) Bambang Kayun, yang menjadi tersangka dugaan suap kasus pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Nilai aset Bambang yang disita oleh KPK sebesar Rp 12,7 miliar, yang terdiri dari berbagai bentuk.
Dari dunia politik dilaporkan Partai Nasdem tengah disorot karena sang Ketua Umum, Surya Paloh, tidak diundang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana dalam pertemuan yang dihadiri para pimpinan partai politik koalisi pemerintahan.
Hal itu dianggap sebagai sinyal kalau Nasdem dianggap bukan lagi bagian dari koalisi pemerintahan Jokowi.
Baca juga: Bambang Kayun Segera Disidang dalam Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset perwira Polri, AKBP Bambang Kayun, senilai Rp 12,7 miliar.
Bambang Kayun merupakan tersangka dugaan suap dalam kasus pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, aset Rp 12,7 miliar itu disita selama proses penyidikan.
“Nilai aset sekitar Rp 12, 7 miliar,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bambang Kayun 40 Hari
Ali mengatakan, aset belasan miliar rupiah itu terdiri dari berbagai bentuk, mulai obligasi, sejumlah uang di dalam deposito, rumah, hingga rekening bank atas nama Bambang Kayun dan orang kepercayaannya.
Dia menuturkan, upaya paksa penyitaan ini merupakan bagian dari pemulihan aset uang yang dinikmati Bambang.
Ali berharap dalam persidangan mendatang Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memenuhi permintaan KPK.
“Berharap dalam proses pembuktian di persidangan, majelis hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara,” tuturnya.
Baca juga: KPK Dalami Uang Bambang Kayun yang Digunakan untuk Investasi
Saat ini, KPK telah melimpahkan berkas perkara dan dugaan suap dan gratifikasi berikut Bambang Kayun dari Tim Jaksa KPK ke pengadilan. Jaksa menilai semua berkas perkara Bambang Kayun sudah lengkap.
“Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja, segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” kata Ali.
Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp 50 miliar dari pihak swasta bernama Emilya Said dan Herwansyah.