JAKARTA, KOMPAS.com - Perwira polisi, AKBP Bambang Kayun Bagus PS bakal segera disidangkan dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan kepada tim Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Dengan telah selesainya pemberkasan perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Tersangka BK, hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa," ujar Ali dalam pesan singkat, Selasa (2/5/2023).
Ali mengatakan, tim jaksa telah menilai seluruh kelengkapan dan isi berkas perkara.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bambang Kayun 40 Hari
Selain itu, berkas perkara dengan tersangka Bambang Kayun tersebut dinilai sudah terpenuhi dari sisi formil dan materil.
"Penahanan masih dilakukan atas wewenang Tim Jaksa untuk 20 hari kedepan sampai dengan 21 Mei 2023 di Rutan KPK," kata Ali.
Ali juga mengatakan, Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada Januari 2023.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Bambang Kayun diduga menerima suap terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.
Baca juga: KPK Dalami Uang Bambang Kayun yang Digunakan untuk Investasi
Selain Bambang Kayun, KPK juga menetapkan dua orang dari pihak swasta berinisial ES dan EW.
Firli mengungkapkan, Bambang Kayun diduga menerima suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 1 miliar karena membantu salah satu pihak yang sedang berselisih.
Bambang Kayun diduga membantu pihak tersebut dalam mengajukan perlawanan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun ES dan EW saat ini melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri.
Baca juga: Jejak Hitam AKBP Bambang Kayun, Perwira Polri Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 56 Miliar
Atas perbuatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, ES dan EW ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Berkaca pada Kasus AKBP Bambang Kayun, Kompolnas Minta Polri Awasi Perilaku Anggota
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.