Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Kalau Memang Serius Berantas Korupsi, RUU Perampasan Aset Perlu Segera Disahkan

Kompas.com - 05/05/2023, 20:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu segera disahkan untuk memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebagai informasi, sudah bertahun-tahun pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan pembahasan soal RUU Perampasan Aset, namun hingga kini tak kunjung disahkan.

"Perampasan aset itu kalau kita memang serius mau memberantas korupsi," kata Yenti saat ditemui di Universitas Pattimura, Ambon, Maluku, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Jokowi Tunjuk Mahfud, Jaksa Agung, Menkumham dan Kapolri Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR

Yenti mengungkapkan dirinya juga sudah pernah membahas RUU Perampasan Aset pada tahun 2006 sampai 2008.

Menurutnya, sejak saat itu sudah banyak pihak yang ingin mengesahkan aturan tersebut sehingga seharusnya RUU itu bisa segera diresmikan.

"Saya sendiri ikut pembahasan 2006 sampai 2008, jadi masih ada kok orang-orangnya yang bisa bicara bahwa dulu itu, kalau mau itu tinggal cepet kok, bukan sesuatu yang susah, bukan suatu hal yang baru, karena tahun 2006 itu sudah mulai ada embrio pemikiran ke sana," ucapnya.

Baca juga: Mahfud Sebut Surpres RUU Perampasan Aset Telah Dikirim ke DPR

Dia juga berpandangan indeks persepsi korupsi saat ini juga menurun akibat ketiadaan aturan soal perampasan aset yang membuat jera pelaku kejahatan korupsi.

Yenti menambahkan hukuman penjara bagi pelaku korupsi juga tidak begitu memberikan efek jera.

"Sekarang malah merosot ke 38 (indeks persepsi korupsinya) antara lainnya tidak ada perampasan aset sehingga tidak ada penjeraan. Jadi nggak ada lah artinya sedikit sekali artinya kalau penjeraan itu hanya pemidanaan," tegasnya.

Selanjutnya, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti itu juga mengatakan saat ini masih sulit melakukan kerja sama internasional untuk menelusuri seluk beluk terkait korupsi.

Baca juga: Mahfud Sebut Mudah-mudahan Surpres RUU Perampasan Aset Dikirim Pekan Depan

Menurutnya, hal itu juga dapat menghambat proses hukum yang dilakukan.

"Untuk kerja sama internasional selalu ditanyakan, mana undang-undang perampasan aset anda? Tidak punya kita," tambahnya.

Selain itu, Yenti juga mempertanyakan pihak mana yang membuat proses pengesahan RUU Perampasan Aset lama berjalan, apakah dari pihak legislatif atau eksekutif.

Padahal aturan tersebut, kata dia, adalah kepentingan rakyat.

"Artinya gini undang-undang itukan untuk rakyat yang menjadi korban korupsi yang pertama, ada juga korban kejahatan lain. Nah yang ditanyakan kepentingan masyarakatnya dong bukan kepentingannya penguasa, eksekutif dan legislatif, itu yang menjadi pertanyaannya itu yang harus didorong," tegas Yenti.

Baca juga: Mahfud: Surpres RUU Perampasan Aset Sudah di Meja Jokowi, Dikirim ke DPR Pekan Depan

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa surat presiden (surpres) tentang RUU Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR RI.

Mahfud mengatakan bahwa surpres RUU Perampasan Aset telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (4/5/2023).

“Per tanggal 4 Mei 2023, presiden sudah mengeluarkan dua surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan UU Perampasan Aset,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Selain surpres, Presiden Jokowi juga mengeluarkan surat tugas yang berisi pejabat-pejabat pemerintah yang ditugasi membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com