JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Arief Hidayat sempat mempertanyakan tanda tangan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh yang tampak berbeda antara KTP dengan dokumen perkara nomor 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Awalnya, Arief mempersilakan kuasa hukum Nasdem dalam perkara itu, Rahmat Hidayat, membacakan pokok permohonan. Saat Rahmat membaca, Arief lantas memotong dan menanyakan soal tanda tangan Paloh.
"Pada umumnya Partai Nasdem, sebentar. Surat kuasa yang ditanda tangan antara Ketua Umum Pak Surya Paloh dengan KTP-nya TTD-nya beda sama sekali ini. Ini yang tanda tangan di KTP dan surat kuasa beda sekali. Ini yang TTD di surat kuasa siapa ini?" tanya Arief dalam sidang sengketa Pileg di MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
Baca juga: Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1
Menjawab pertanyaan Arief, Rahmat memastikan tanda tangan itu merupakan tanda tangan Surya Paloh.
Rahmat menjelaskan, tanda tangan itu bisa tampak berbeda karena KTP Surya Paloh yang dilampirkan adalah KTP sejak tahun 2014.
"Izin majelis, sepengetahuan kami Bapak Surya Paloh langsung," tutur Rahmat.
"Tapi kok beda sekali ya?" tanya Arief lagi.
"Izin majelis, untuk KTP yang kami ajukan itu tahun 2014," jawab Rahmat.
Baca juga: Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...
Tidak puas dengan jawaban Rahmat, Arief mengkungkapkan keheranannya mengapa tanda tangan Surya Paloh bisa berbeda hanya dalam beberapa tahun.
Sebab, Arief mengaku tanda tangannya tidak pernah berubah sejak duduk di bangku sekolah.
Ia pun meminta Rahmat untuk memperbaiki tanda tangan dalam permohonan tersebut.
"Lah iya, masa tanda tangannya kok berubah sama sekali?" ujar Arief.
"Izin majelis, kalau misalnya diperkenankan akan kami perbaiki," jawab Rahmat.
Baca juga: Kuasa Hukum Caleg Jawab Siap Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...
"Iya, nanti diperbaiki ya. Ini tanda tangannya beda sekali soalnya. Di surat kuasa, pemberi kuasa tanda tangannya sederhana, tapi di KTP-nya tahun 2013 ini. Kalau saya, tanda tangan saya mulai dari SMA sampai sekarang tidak berubah," kata Arief.
"Hanya berubah kalau tanda tangan amplop yang tebal, lebih tebal. Kalau amplopnya tipis tanda tangannya tipis. Bedanya hanya itu, tapi bentuknya sama haha," imbuh dia
Dalam perkara 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Partai Nasdem menjadi pemohon sengketa pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tengah.
Nasdem meminta Mahkamah agar memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang du beberapa dapil, yaitu Dapil 2 Kabupaten Banggai Kepulauan TPS 001 Desa Tatakalai Kecamatan Tinangkung Utara, Dapil 1 Kota Palu TPS 24 Talise Kecamatan Mantikulore, dan Dapil 1 Kota Palu TPS 32 Tondo kecamatan mantikulore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.