JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berkop lembaga antirasuah yang beredar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali hoaks.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menerima informasi mengenai SPDP palsu yang menyatakan penyidikan terkait dugaan korupsi di Boyolali.
“KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa informasi tersebut merupakan rekayasa dan tidak benar,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati
Dalam tangkapan layar yang memuat surat SPDP itu disebutkan KPK tengah mengusut dugaan korupsi di PDAM Boyolali.
Surat ditandatangani oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK sekaligus Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu tertanggal 9 Januari.
Padahal, posisi Direktur Penindakan dan Eksekusi telah diisi oleh Irjen Rudi Setiawan sejak November 2023.
Ali menuturkan, SPDP palsu itu beredar di beberapa media online sejak Januari 2024. Menurutnya, terdapat peluang hal serupa juga beredar di daerah lain dengan modus yang berbeda.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana
“KPK tegas meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya,” tutur Ali.
KPK juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi dan mewaspadai penipuan yang menggunakan nama dan logo KPK.
Jika masyarakat mengetahui pihak-pihak yang mengaku pegawai KPK atau mengaku terkait dengan KPK dan memeras segera melapor.
“Laporkan ke Call Center KPK 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat,” tutur Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.