JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, surat presiden (surpres) untuk Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset akan terbit pekan depan.
Setelahnya, pemerintah akan terus menuntaskan pembahasan RUU tersebut bersama DPR.
"RUU perampasan aset Insya Allah minggu depan sudah, surpresnya sudah keluar dan kita akan terus garap," ujar Mahfud di Kompleks Istan Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Mahfud mengatakan, setelah RUU Perampasan Aset disahkan menjadi UU diharapkan bisa mempermudah penuntasan berbagai kasus korupsi.
"Nanti, kalau ada UU Perampasan Aset gampang kan," katanya.
Baca juga: Mahfud: Surpres RUU Perampasan Aset Sudah di Meja Jokowi, Dikirim ke DPR Pekan Depan
Sebelumnya, Mahfud menyatakan bahwa naskah RUU Perampasan Aset sudah final.
"Naskahnya sudah final, segera setelah lebaran akan ditandatangani oleh Presiden (Joko Widodo). Sudah disisir yang typo,” kata Mahfud di Command Center Korlantas Polri di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (18/4/2023).
Setelah naskah ditandatangani, Jokowi akan menerbitkan surat presiden (surpres).
Surpres itu nantinya akan dikirimkan ke DPR agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan.
“Mudah-mudahan tidak lama sesudah lebaran, taruh lah di pekan pertama sudah dikirim surpresnya,” ujar Mahfud.
Baca juga: Mahfud: Surpres RUU Perampasan Aset Akan Dikirim Sesudah Lebaran
Diketahui, enam lembaga atau kementerian telah menandatangani draf naskah RUU Perampasan Aset itu.
Enam lembaga atau kementerian itu, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mahfud juga memastikan bahwa pemerintah terus menjalin komunikasi dengan pimpinan partai politik (parpol) soal pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.
“Kalau soal komunikasi dengan pimpinan parpol sudah pasti. Sudah pasti kami saling komunikasi. Baik melalui media terbuka maupun ketemu, baik resmi maupun tidak resmi. Itu satu keharusan di negara demokrasi,” ujar Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Mahfud mengungkapkan, semua pihak tampaknya ingin draf RUU Perampasan Aset segera sampai ke DPR agar segera dibahas.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Telah Selesai, Wamenkumham: Dalam Waktu Dekat Kita Kirim ke DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.