Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Kompas.com - 03/05/2024, 12:51 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam pihak-pihak yang diduga merintangi penyidikan dugaan korupsi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dengan jerat pidana.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, orang yang menghalangi jalannya penyidikan bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 (UU Tipikor),” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

Baca juga: Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

KPK mengingatkan kuasa hukum Gus Muhdlor agar menjalankan perannya dengan benar dan membuat proses hukum berjalan lancar.

Mereka juga diminta tidak memberikan nasehat atau saran yang bertentangan dengan norma hukum.

“Maka jika memang menghormati proses hukum, seharusnya AM (Ahmad Muhdlor) hadir sesuai panggilan tim penyidik,” tutur Ali.

Adapun peringatan ini KPK sampaikan setelah tim penyidik menerima surat ketidakhadiran Gus Muhdlor dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini yang tidak disertai alasan.

Padahal, KPK telah memanggil Gus Muhdlor secara patut pada 26 April lalu. Panggilan itu merupakan yang kedua kalinya setelah ia absen pada 19 April.

“Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut,” kata Ali.

Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, melalui aplikasi bertukar pesan WhastApp dan sambungan telepon untuk mengonfirmasi ketidakhadiran kliennya. Namun hingga berita ini diturunkan, Mustofa belum merespons.

Baca juga: Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Sebelumnya, KPK juga mengingatkan dengan ancaman pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah menerima surat keterangan sakit Gus Muhdlor yang menjadi alasannya tidak hadir pada pemeriksaan pertama.

Dalam surat keterangan sakit dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Jawa Barat itu disebutkan Gus Muhdlor perlu menjalani perawatan sampai sembuh.

Surat tersebut dinilai ganjil karena biasanya surat keterangan sakit hanya berlaku dua hari.

Penyidik akhirnya mendatangi RSUD Sidoarjo Barat dan meminta penjelasan dari dokter tersebut.

Sang dokter mengaku keliru dalam menuliskan surat keterangan sakit.

"Ketika ke sana ada komunikasi dengan dokternya dan dia sendiri mengatakan ada kekeliruan. Makanya kemudian kan diperbaiki, dilengkapi dengan data recordnya,” kata Ali kepada wartawan, Minggu (28/4/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com