Salin Artikel

Pakar: Kalau Memang Serius Berantas Korupsi, RUU Perampasan Aset Perlu Segera Disahkan

AMBON, KOMPAS.com - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu segera disahkan untuk memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebagai informasi, sudah bertahun-tahun pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan pembahasan soal RUU Perampasan Aset, namun hingga kini tak kunjung disahkan.

"Perampasan aset itu kalau kita memang serius mau memberantas korupsi," kata Yenti saat ditemui di Universitas Pattimura, Ambon, Maluku, Kamis (4/5/2023).

Yenti mengungkapkan dirinya juga sudah pernah membahas RUU Perampasan Aset pada tahun 2006 sampai 2008.

Menurutnya, sejak saat itu sudah banyak pihak yang ingin mengesahkan aturan tersebut sehingga seharusnya RUU itu bisa segera diresmikan.

"Saya sendiri ikut pembahasan 2006 sampai 2008, jadi masih ada kok orang-orangnya yang bisa bicara bahwa dulu itu, kalau mau itu tinggal cepet kok, bukan sesuatu yang susah, bukan suatu hal yang baru, karena tahun 2006 itu sudah mulai ada embrio pemikiran ke sana," ucapnya.

Dia juga berpandangan indeks persepsi korupsi saat ini juga menurun akibat ketiadaan aturan soal perampasan aset yang membuat jera pelaku kejahatan korupsi.

Yenti menambahkan hukuman penjara bagi pelaku korupsi juga tidak begitu memberikan efek jera.

"Sekarang malah merosot ke 38 (indeks persepsi korupsinya) antara lainnya tidak ada perampasan aset sehingga tidak ada penjeraan. Jadi nggak ada lah artinya sedikit sekali artinya kalau penjeraan itu hanya pemidanaan," tegasnya.

Selanjutnya, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti itu juga mengatakan saat ini masih sulit melakukan kerja sama internasional untuk menelusuri seluk beluk terkait korupsi.

Menurutnya, hal itu juga dapat menghambat proses hukum yang dilakukan.

"Untuk kerja sama internasional selalu ditanyakan, mana undang-undang perampasan aset anda? Tidak punya kita," tambahnya.

Selain itu, Yenti juga mempertanyakan pihak mana yang membuat proses pengesahan RUU Perampasan Aset lama berjalan, apakah dari pihak legislatif atau eksekutif.

Padahal aturan tersebut, kata dia, adalah kepentingan rakyat.

"Artinya gini undang-undang itukan untuk rakyat yang menjadi korban korupsi yang pertama, ada juga korban kejahatan lain. Nah yang ditanyakan kepentingan masyarakatnya dong bukan kepentingannya penguasa, eksekutif dan legislatif, itu yang menjadi pertanyaannya itu yang harus didorong," tegas Yenti.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa surat presiden (surpres) tentang RUU Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR RI.

Mahfud mengatakan bahwa surpres RUU Perampasan Aset telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (4/5/2023).

“Per tanggal 4 Mei 2023, presiden sudah mengeluarkan dua surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan UU Perampasan Aset,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Selain surpres, Presiden Jokowi juga mengeluarkan surat tugas yang berisi pejabat-pejabat pemerintah yang ditugasi membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/05/20304601/pakar-kalau-memang-serius-berantas-korupsi-ruu-perampasan-aset-perlu-segera

Terkini Lainnya

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan Karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan Karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke