Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SAPA PEMIMPIN

Bicara RUU Perampasan Aset, Arsul Sani: Fraksi PPP Dukung Tahap Pengundangan dan Pembahasan

Kompas.com - 23/04/2023, 17:10 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Hotria Mariana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Arsul Sani mengatakan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung upaya pewujudan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.

Sebab, menurut Arsul, RUU tersebut dapat membantu pemulihan (recovery) keuangan negara akibat kerugian dari sejumlah kasus tindak pidana di Tanah Air, serta memperbaiki pengelolaan aset-aset sitaan atas suatu tindak pidana.

"Sebagai representasi Fraksi PPP di DPR, (saya ingin menyampaikan bahwa) kami (PPP) adalah pendukung dari RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Bahkan, sebelum publik mendesak untuk mewujudkan RUU tersebut," ujar Arsul kepada Kompas.com saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Lebih lanjut, Arsul yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana tidak hanya menyoroti perampasan dan pengelolaan aset sitaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Tindak pindana lain, mulai dari pembalakan liar, pencemaran lingkungan, hingga peredaran narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba), juga disorot dalam RUU tersebut. 

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Ini Pandangan Guru Besar Hukum Unkris

Arsul memberi contoh kerugian negara akibat pembalakan liar. Kat Arsul, negara dalam hal ini mengalami kerugian lantaran harus mengembalikan kondisi lingkungan seperti sedia kala.

"(Untuk memulihkan lingkungan yang rusak) dibutuhkan upaya untuk menumbuhkan kembali tanaman serta memulihkan ekosistem yang ada. Selain butuh waktu cukup lama, diperlukan anggaran pula yang jumlahnya tak sedikit," terang Arsul.

Demikian pula kerugian akibat peredaran narkoba, lanjut Arsul, negara harus mengalokasikan anggaran khusus rehabilitasi.

"(Kasus) tersebut hanya salah satu contoh (kerugian negara). Oleh karena itu, (pada dasarnya) Indonesia saat ini membutuhkan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana," kata Arsul.

Baca juga: Mahfud: Surpres RUU Perampasan Aset Akan Dikirim Sesudah Lebaran

Kedepankan asas keadilan

Untuk diketahui, berdasarkan hasil jajak pendapat Kompas pada 4-6 April 2023, sebanyak 82,2 persen responden menyuarakan pembahasan dan pengundangan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Sebanyak 35,5 persen di antaranya menilai RUU tersebut sangat mendesak untuk diundangkan.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana belum dapat dikirim ke DPR. Hal ini karena belum lengkapnya paraf dari sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga (KL) negara.

Padahal, surpres tersebut diharapkan dapat menjadi kado Lebaran bagi rakyat. Utamanya, bagi mereka yang mendambakan pemerintahan yang bersih.

Arsul pun merespons positif desakan masyarakat agar pemerintah dan DPR membahas dan mengundangkan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Meski begitu, pihaknya juga mengingatkan publik urgensi negara menumbuhkan kultur penegakan hukum yang baik guna memperkuat fungsi RUU tersebut.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Telah Selesai, Wamenkumham: Dalam Waktu Dekat Kita Kirim ke DPR

“RUU ini memang penting. Namun, dibutuhkan pula penumbuhan kultur yang baik. Utamanya, etos kerja seluruh pemangku kepentingan dalam penegakan hukum,” terang Arsul.

Lebih lanjut, Arsul menambahkan, saat pembahasan RUU tersebut, seluruh pihak sebaiknya tidak lantas memandang ke depan seperti menggunakan kaca mata kuda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com